Nalar.ID

2030, 30 Juta UMKM Go Digital

Nalar.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) digital adalah kunci pemulihan ekonomi nasional. Kini pemerintah mendorong digitalisasi UMKM. Targetnya 30 juta UMKM go digital pada 2030.

“UMKM digital merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen mendorong digitalisasi UMKM tradisional/luring dan memberikan kemudahan bagi UMKM yang sudah terdigitalisasi,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Perkembangan ekonomi digital kian pesat di tengah masa pandemi. Termasuk mengubah perilaku konsumen dan peta kompetisi bisnis para pelaku usaha. Sebab, terjadi shifting pola konsumsi barang dan jasa dari luring ke daring dengan trafik meningkat sekitar 15%-20%.

Sementara dari sisi pelaku usaha, 37% konsumen baru memanfaatkan ekonomi digital pascapandemi. Selain itu, 45% pelaku usaha juga aktif melakukan penjualan melalui e-commerce selama pandemi.

Secara umum, produk domestik bruto (PDB) ekonomi digital tahun 2020 mencapai US$ 44 miliar, atau tumbuh 11% dari 2019. Bahkan prediksi Mckinsey Global Institute (MGI), ekonomi digital akan mampu menyumbang US$ 130-US$ 150 miliar bagi pertumbuhan PDB Indonesia di 2025. Untuk jangka panjang, besaran kontribusi mencapai 3,0%.

Maka itu dalam pengembangan ekonomi digital, pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Ekonomi Digital. Strategi ini akan memanfaatkan empat pilar pondasi. Tujuannya guna mewujudkan ekonomi digital terdepan yang mendorong inklusivitas dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Perekonmian Airlangga Hartanto menuturkan, pemerintah terus memberi dukungan pembangunan infrastruktur digital agar tercipta iklim inovasi yang baik.

“UU Cipta Kerja akan mengakomodasi upaya pengembangan ekonomi digital. Di antaranya lewat pengaturan perluasan pembangunan infrastruktur broadband, tarif batas atas dan atau bawah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, serta kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio penerapan teknologi baru,” tutur Airlangga.

Selain itu pemerintah juga mendorong para pelaku UMKM untuk bergabung ke platform digital melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Hingga akhir 2020, tercatat 11,7 juta UMKM on boarding ke bisnis daring.

“Harapannya, pada 2030, jumlah UMKM go digital akan mencapai 30 juta. Pemerintah juga mendorong perluasan ekspor produk Indonesia melalui kegiatan ASEAN Online Sale Day (AOSD) tahun lalu,” tambahnya.

Terkait digitalisasi layanan keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia juga makin dikembangkan guna mencapai inklusivitas keuangan yang semakin baik. Terutama dalam merangkul 46,6 juta UMKM dan 132 juta orang yang saat ini masih unbanked dan belum memiliki akses kepada kredit atau pembiayaan.

Hingga Februari 2021, tercatat ada 148 perusahaan fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Serta 45 di antaranya telah memiliki izin dengan jumlah aset Rp4,05 triliun. Adapun, akumulasi jumlah penyaluran pinjaman yang telah disalurkan fintech per Februari 2021 mencapai Rp 169,5 triliun, atau meningkat sebesar 6,23% (year to date/ytd).

Di sisi lain pertumbuhan jumlah rekening yang dimiliki oleh lender dan borrower menunjukkan perkembangan yang baik. Sampai Februari 2021, jumlah rekening lender telah meningkat 2,65% (ytd) menjadi 594 ribu rekening. Serta jumlah rekening borrower meningkat 5,2% (ytd) menjadi 49,2 juta rekening.

Digitalisasi juga diterapkan di sektor pemerintah daerah melalui kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kebijakan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik (good governance), dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Guna mengakselerasi kebijakan ini, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2021. Di sini, keterlibatan pemerintah daerah sangat penting,” katanya.

Hingga 26 April 2021, sudah terbentuk 42% Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari 542 Pemda. Terdiri atas 24 TP2DD Provinsi, 155 TP2DD Kabupaten, dan 50 TP2DD Kota.

Keberadaan satgas P2DD dan TP2DD itu, diharapkan mendukung pengembangan ekosistem digital di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, akselerasi penerapan kebijakan ETPD akan mendorong optimalisasi keuangan digital.

“Pemerintah akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital di nusantara. Kolaborasi dan sinergi dari seluruh stakeholders sangat diperlukan untuk merumuskan kebijakan atau regulasi terkait ekonomi digital yang dinamis, adaptif, dan visioner,” urainya.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi