Nalar.ID

33 Wilayah Berpredikat SAKIP, Mana Saja?

Nalar.ID, Badung – Instansi pemerintah diharapkan dapat fokus pada pencapaian prioritas pembangunan nasional, melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi, efektif, dan efisien. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui SAKIP, instansi pemerintah juga mampu mempertanggungjawabkan hasil atas setiap rupiah anggaran yang digunakan.

Saat ini instansi pemerintah tidak boleh hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil atau kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

“Suatu daerah yang telah memahami SAKIP dengan baik, pasti telah memiliki sasaran dan ukuran keberhasilan berorientasi hasil pada dokumen perencanaan daerahnya,” ujar Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada sambutannya yang dibacakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh dalam acara Penyerahan Hasil Akuntabilitas Kinerja Aparatur, di Nusa Dua, Badung, Bali, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, daerah yang telah menerapkan SAKIP akan memastikan setiap program dan kegiatan berdampak langsung dalam pencapaian sasaran pemerintah, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan untuk membiayai program tersebut dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Untuk itu, Kementerian PANRB melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP wilayah II, terdapat dua provinsi dan lima kabupaten/kota yang berpredikat “A”. Sedangkan yang berpredikat “BB” sebanyak lima provinsi dan 21 kabupaten/kota, serta 4 provinsi dan 76 kabupaten/kota berpredikat “B”, dan 48 kabupaten/kota berpredikat “C” dan “CC”. Wilayah II ini terdiri dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.

Selain melakukan penilaian kemajuan instansi pemerintah, Kementerian PANRB juga memberikan solusi dalam bentuk pembinaan dan bimbingan teknis kepada instansi pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas manajemen kinerjanya. Melalui pembinaan dan bimbingan teknis, telah terjadi perbaikan pada nilai hasil evaluasi instansi pemerintah.

Perbaikan hasil evaluasi tersebut juga sejalan dengan semakin besarnya potensi inefisiensi yang dapat dicegah oleh pemerintah daerah yang mengalami kenaikan kategori. Tercatat potensi pemborosan yang dapat dicegah, yakni sebesar 41,15 triliun rupiah pada 2017 dan 65,1 triliun rupiah tahun 2018. Sedangkan data sementara yang terkumpul di tahun 2019, potensi pemborosan yang dapat dicegah sebesar Rp 5,7 triliun.

DihaRapkan pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dan terus mendorong efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, sementara bagi yang memperoleh predikat kurang baik dapat melakukan studi tiru ke instansi pemerintah lain yang sudah lebih baik penerapan SAKIP-nya.

“Kita harus merubah mind set bekerja, dari mental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan. Kita perlu secara terstruktur bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat menuju Indonesia yang lebih baik dan sejahtera,” pungkasnya.

Berikut predikat SAKIP dari sejumlah wilayah di Indonesia:

Predikat SAKIP “A” Wilayah II

  1. Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Provinsi Jawa Timur
  3. Kabupaten Lamongan
  4. Kabupaten Ngawi
  5. Kabupaten Gresik
  6. Kabupaten Situbondo
  7. Kabupaten Banyuwangi

Predikat SAKIP “BB” Wilayah II

  1. Provinsi Kalimantan Utara
  2. Provinsi Bali
  3. Provinsi Kalimantan Timur
  4. Provinsi DKI Jakarta
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Kabupaten Jombang
  7. Kota Kediri
  8. Kabupaten Ponorogo
  9. Kabupaten Madiun
  10. Kota Probolinggo
  11. Kabupaten Bondowoso
  12. Kabupaten Trenggalek
  13. Kabupaten Probolinggo
  14. Kota Blitar
  15. Kabupaten Malang
  16. Kota Surabaya
  17. Kabupaten Mojokerto
  18. Kota Malang
  19. Kabupaten Pasuruan
  20. Kabupaten Tulunggagung
  21. Kabupaten Sidoarjo
  22. Kota Denpasar
  23. Kabupaten Badung
  24. Kota Pontianak
  25. Kota Banjarmasin
  26. Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi