Nalar.ID

5 Aturan Baru OJK Tangkal Covid-19

Nalar.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu itu mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

POJK tersebut diperuntukkan dalam upaya mendukung dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Serta mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Dirangkum Nalar.ID, berikut lima fakta POJK: 

1.Jasa Keuangan Nonbank

POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

POJK ini ketentuan lanjutan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam kebijakan relaksasi yang sebelumnya disampaikan pada surat Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB kepada pelaku usaha IKNB. POJK ini memuat ketentuan pemberian restrukturisasi pembiayaan debitur terdampak Covid-19. 

2.Perusahan Terbuka

POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK ini perubahan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang RUPS Perusahaan Terbuka.

Aturan OJK ini dikeluarkan guna meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS Perusahaan Terbuka. Terutama dalam pembentukan kuorum kehadiran. Pemegang saham bisa melakukan pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak ketiga untuk mewakilinya hadir dan memberi suara dalam RUPS.

3.RUPS

POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka lewat media video konferensi, telekonferensi, atau sarana media elektronik lain.

Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik. Nantinya pelaksanaan RUPS bisa dilaksanakan secara efektif dan efisien.

4.Transaksi Material

POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. POJK ini untuk mendukung amanat Pasal 23 Ayat (1) huruf b Perppu No. 1 Tahun 2020. Serta perubahan Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Perubahan peraturan ini guna menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material. Selain itu memperjelas substansi pengaturan dan meningkatkan efektivitas pengaturan untuk peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Ketentuan POJK ini berlaku enam bulan usai diundangkan, kecuali pengaturan yang memberi pengecualian lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal berlaku saat POJK ini diundangkan.

5. Penanganan Bank

POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank. Aturan ini mengamanatkan OJK dalam mengambil aneksa langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak Covid-19.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi