Nalar.ID, Jakarta – Semula, ada sekitar 2 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Dr Beta Yulianita Gitaharie, 62% korban PHK diantaranya di sektor formal. Sementara sekitar 26% sektor informal dan UMKM. Catatan itu berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja per 20 April 2020.
“Ternyata angka ini sudah meningkat, sudah tembus di angka 6 juta di sektor formal. Itu data Kadin,” kata Dr. Beta Yulianita Gitaharie, dalam telekonferensi, Selasa (12/5/2020).
Ia menambahkan selama pandemi, perusahaan-perusahaan yang melakukan work from home (WFH), tetap membayar gaji karyawannya.
“Tapi, untuk tipe perusahaan seperti itu, mungkin pegawainya tak perlu terlalu khawatir karena sudah ada income security. Jadi, walau karyawan tak ke kantor setiap hari, tetapi dengan bekerja di rumah, income-nya tetap prima dan karyawan bisa tetap menjalankan kehidupannya,” jelasnya.
Namun, lanjutnya tak semua orang punya keberuntungan yang sama. Artinya, ada beberapa perusahaan terpaksa merumahkan karyawan atau melakukan PHK.
Penulis: Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar