Nalar.ID

9 Fakta Penurunan Tiket Pesawat

Nalar.ID  – Akhirnya, pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat 12 persen sampai 16 persen. Ketetapan ini usai rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, jasa survey, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Tbk., pada 13 Mei lalu.tariRapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Ini bagian upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat mahal sejak awal 2019. Mahalnya tiket, tercatat menyumbang inflasi setiap bulan. April lalu, tiket pesawat andil pada inflasi nasional 0,03 persen.

Padahal, melihat tren sebelumnya, seharusnya, tiket pesawat sudah tak menyumbang inflasi usai melewati masa libur akhir tahun.

Berikut fakta harga tiket pesawat. Nalar.ID, merangkum Rabu (22/5):

Keputusan Menhub dan Evaluasi Tarif

Menhub Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019, menandatangani Keputusan Menhub (KM) No. 106 Tahun 2019. Keputusan itu menggantikan KM No. 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Maka, maskapai diminta menyesuaikan harga tiket pesawat dengan penurunan TBA kisaran 12 hingga 16 persen.

Budi menilai, kebijakan itu dilakukan usai pihaknya evaluasi pada tarif pesawat terlalu tinggi bagi masyarakat. Meski sebetulnya, tarif yang dikenakan tak melanggar TBA sesuai ketetapan Kemenhub.

“Kami menerima banyak keluhan masyarakat. Komplain dari sektor perhotelan, pariwisata, dan terjadi inflasi,” tukas Budi.

Penyesuaian TBA Kelas Ekonomi

Budi menambahkan, penyesuaian TBA tiket pesawat berkisar 12 sampai 16 persen. Ini hanya berlaku untuk pesawat kelas ekonomi jenis jet. Menurutnya, penurunan TBA memperhitungkan keselamatan penerbangan. Jika dihitung, rata-ratanya 15 persen. Tetapi hanya berlaku kelas ekonomi jenis jet, tak termasuk jenis propeller.

Berlaku Efektif Sejak 18 Mei 2019

Penyesuaian TBA tiket pesawat mulai berlaku efektif 18 Mei 2019. Atau dua hari usai KM No. 106 Tahun 2019 diumumkan 16 Mei 2019 lalu. Kata Budi, maskapai harus mengikuti regulasi itu.

Pertimbangkan Keselamatan dan Keamanan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana Pramesti memastikan, penurunan TBA 12 hingga 16 persen telah memerhatikan faktor-faktor substansial. Seperti keselamatan dan keamanan.

Faktor on time performance (OTP) yang kian baik dari maskapai, jadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan melakukan penyesuaian TBA.

Efisiensi Operasi Pesawat

OTP baik dari maskapai memberi kontribusi pada efisiensi pengoperasian pesawat udara. Diantaranya, efisiensi bahan bakar dan efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi peningkatan OTP pada Januari sampai Maret 2019. Rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen periode serupa tahun 2018.

Kurs Mata Uang Asing

Polana berharap, masyarakat memahami bahwa harga tiket pesawat bersifat fluktuatif. Sebab dipengaruhi banyak faktor yang dipengaruhi kurs mata uang. Ia menambahkan, penentuan dasar tarif tak hanya dipengaruhi single factor, tapi multi factor.

Diantaranya, biaya operasional penerbangan, kebandarudaraan (PSC), pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lainnya. Sejumlah komponen ini dipengaruhi kurs dolar terhadap rupiah.

Regulasi Baru

Polana turut menyatakan, KM No. 106 Tahun 2019 dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan. Stau setiap ada perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar, avtur, dan komponen lain.

Jika ketentuan ini tak dipatuhi, diberlakukan peringatan. “Kami ada ketentuan PM 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi, hirarki, mekanisme, dan peringatan. Lalu pembekuan pencabutan dan denda administrasi,” imbuhnya Polana.

Revisi Beleid

Polana menambahkan, pihaknya telah konsultasi dengan Indonesia Air Carriers Association (INACA), Ombudsman YLKI, KPPU dan lain, terkait revisi beleid itu. “Harga tiket TBA ditambah PPN. Lalu ditambah iuran wajib Jasa Raharja dan tuslah,” sambungnya.

Harga Tiket Terbaru

Dalam lampiran KM No. 106 Tahun 2019 disebutkan, TBA rute Jakarta – Surabaya Rp1.167.000. Sedangkan, TBB (Tarif Batas Bawah) Rp408.000. TBA rute Jakarta – Medan (Kualanamu) Rp1.799.000, TBB Rp 630.000.

Sementara, TBA Jakarta – Palembang Rp844.000, TBB Rp295.000. TBA Jakarta – Semarang Rp796.000, dan TBB Rp279.000.

Lalu, TBA Jakarta – Solo Rp906.000, dan TBB Rp317.000. TBA Jakarta – Makassar Rp1.830.000, dan TBB Rp641.000. Kemudian, TBA Jakarta – Yogyakarta (Adisucipto) Rp860.000, dan TBB Rp301.000.

Serta, TBA Jakarta – Lombok Praya Rp1.396.000, dan TBB Rp489.000. Lalu, TBA Denpasar – Jakarta Rp1.431.000, dan TBB Rp501.000.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi