Nalar.ID, Jakarta – Indonesia terus mencatat penambahan jumlah korban pandemi Corona (Covid-19).
Saat diumumkan kali pertama pada 11 Maret 2020 lalu, korban tercatat ada 1 meninggal, 2 sembuh. Pada Rabu (8/4/2020), jumlah kasusnya sudah 2.956 orang, sebanyak 198 meninggal, dan 222 sembuh.
Untuk menanggulangi dampak Corona terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020 mengumumkan soal tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.
Rinciannya: Rp75 triliun untuk bidang kesehatan; Rp110 triliun untuk dana Jaring Pengaman Sosial (JPS); Rp70,1 triliun untuk perlindungan sektor industri; dan Rp150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional.
Dana JPS senilai Rp110 triliun, nantinya akan menambah jumlah keluarga yang masuk kategori Program Keluarga Harapan (PKH) penerima manfaat, dari semula 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga, dan dibayar mulai April sampai akhir tahun.
Dana JPS itu juga akan menambah penerima Kartu Sembako, yang tadinya 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan besaran awal Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu untuk sembilan bulan, mulai April.
Skemanya tercantum di laman https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/kartu-sembako-dan-cara-mendapatkannya.
Setelah pengumuman presiden itu, muncul usulan agar wartawan juga dibantu pemerintah. Sebab, jurnalis dan media mempunyai peran penting dalam memerangi Covid-19.
Bahkan anggota Dewan Pers, dalam konferensi online dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 3 April lalu menyampaikan usulan memasukkan wartawan sebagai penerima fasilitas dana JPS itu.
Anggota Dewan Pers juga mengusulkan agar pemerintah memberi stimulus pada perusahaan pers, berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.
Satu usulan lainnya adalah meminta pemerintah berkontribusi dalam perlindungan kerja wartawan dengan membantu memberikan alat perlindungan diri (APD) bagi wartawan yang bertugas meliput Covid-19.
Menyikapi usulan tersebut, AJI menyatakan sikap sebagai berikut:
1.Usulan untuk memasukkan wartawan dalam penerima JPS adalah tidak tepat. Dana JPS yang diwujudkan dalam pemberian uang tunai dan kartu sembako, kepada keluarga yang masuk kategori miskin, jumlahnya sampai Maret 2018 sebanyak 25,95 juta orang (9,82 persen).
Apakah tindakan yang tepat meminta wartawan mendapatkan dana yang sebenarnya dialokasikan untuk orang miskin tersebut? Usulan itu seperti meminta hak istimewa (privilege), sesuatu yang tidak dilakukan oleh kelompok profesi lainnya. Berbeda hal kalau memang ada wartawan, misalnya karena kondisi ekonominya masuk kategori miskin.
Kalau ada situasi seperti itu, wajar jika yang bersangkutan mendapatkan fasilitas dana JPS. Namun pemberiannya bukan karena dia wartawan, tapi karena di sebagai warga negara berada dalam kondisi miskin sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
2.Kesejahteraan jurnalis dan pekerjanya, termasuk di era pandemi seperti saat ini, tetap menjadi tanggung jawab perusahaan media. Selain memberikan kesejahteraan, kewajiban perusahaan media di tengah pandemi saat ini adalah menyediakan APD bagi jurnalis agar terlindung dari kontaminasi virus Corona jenis baru saat bertugas, minimal dengan menyediakan masker dan hand sanitizer serta perlengkapan lainnya.
Soal kewajiban perusahaan ini juga diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Noor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang berisi kewajiban perusahaan memberikan kesejahteraan untuk pekerjanya. Meminta pihak lain untuk memenuhi kesejahteraan jurnalis itu juga membahayakan independensinya dalam menjalankan profesinya: menyampaikan informasi yang benar dan mengabdi pada kepentingan publik.
3.Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hendaknya memprioritaskan anggarannya untuk membantu kelompok miskin dan kelompok rentan lainnya di tengah pandemi Covid-19. Itu adalah amanat utama bagi penyelenggara negara, seperti tertuang di Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Kalau pun pemerintah ingin membantu media, bisa dilakukan antara lain dengan memberi stimulus pada perusahaan pers berupa subsidi pembelian bahan baku (kertas) dan atau langkah pemberian keringanan pajak.
4.Pemerintah hendaknya memprioritaskan program yang berhubungan penanganan Covid-19 ini. Termasuk pelaksanaan rapid test, kepada warga negara yang berada di daerah yang ditemukan jejak epidemiologi klaster penyebaran virus Corona, atau mengacu pada status orang dalam pemantauan (ODP). Pemerintah harus menghindari memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu untuk mengikuti rapid test tersebut, termasuk kepada wartawan.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar