Nalar.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengutuk keras aksi represif Kepolisian Hong Kong kepada jurnalis Suara Hong Kong News, Veby Indah.
Veby terkena tembakan tepat di bagian mata kanan. Ia merupakan warga negara Indonesia yang saat itu tengah meliput aksi unjuk rasa di kawasan Wanchai, Hong Kong, pada 29 September 2019.
Proyektil diduga berasal dari tembakan polisi. Padahal saat kejadian, Veby berdiri bersama kelompok jurnalis lainnya dengan menggunakan identitas ‘PRESS’ yang terlihat jelas di helm pelindung kepala, rompi warna mencolok, dan kartu identitasnya.
Tembakan Mematikan
Hingga kini, Veby masih dirawat di Rumah Sakit Pamela Youde Nethersole. Pihak dokter masih mendiagnosa tingkat cedera pada mata kanan Veby.
Pihak pengacara yang ditunjuk Veby melalui Hong Kong Journalist Association, Vidler & Co Solicitor, menduga, tembakan ke Veby sangat berbahaya dan berpotensi mematikan.
“Ms Veby sangat beruntung masih hidup. Jika tidak dilindungi oleh kacamata pelindung, pasti sudah mengalami kebutaan karena tembakan itu. Saat ini, masih tetap ada kemungkinan adanya kerusakan penglihatan yang parah,” kata Michael Vidler, dalam siaran tertulis yang diterima Nalar.ID, belum lama ini.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kuasa hukum, proyektil yang ditembakkan berasal dari senapan gentel polisi berpeluru kaliber 12 gauge.
Proyektil itu dipercayai adalah bean bag round (peluru pundi kacang), peluru Tipe 12 Gauge Drag Stabilised Round, dengan proyektil seberat 40 gram yang dengan kecepatan Halaju 270fps/82mp, atau peluru karet (12 gauge Rubber Fin Rocket) berkemampuan Direct Fire, Halaju Tinggi (ALS120HV) dengan kecepatan 650fps (198m/s) yang selongsongnya ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Perlindungan KJRI
AJI Jakarta mendapatkan laporan bahwa pihak kepolisian Hong Kong berusaha menemui Veby Indah di rumah sakit ketika keadaannya masih cedera dan sakit. Beruntung, pihak rumah sakit menolak kedatangan polisi karena alasan kesehatan. AJI Jakarta menilai, niat kunjungan itu berpotensi megintimidasi korban.
“Kami meminta KJRI Hong Kong memberikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan dan keamanan Veby. Sebagai warga negara Indonesia, Veby berhak mendapatkan pendampingan. Baik jaminan kesehatan, hukum, dan keselamatan jiwa,” kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta.
Selain itu, AJI juga mendesak kepolisian Hong Kong mengadili pelaku penembakan terhadap Veby hingga ke pengadilan.
“Kepolisian setempat harus bertanggung jawab atas cedera yang dialami Veby. Ini bukan hanya ancaman bagi Veby, tetapi mengancam wartawan lokal dan internasional yang meliput aksi-aksi massa di Hong Kong,” kata Asnil.
Maka itu, AJI Jakarta menyatakan:
1.Mendesak kepolisian Hong Kong menghentikan intimidasi kepada Veby. Tim dokter masih membutuhkan waktu setidaknya 7 hari sejak peristiwa penembakan terjadi untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami Veby Indah.
2.Meminta KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) melakukan pendampingan dan perlindungan kepada Veby Indah sebagai warga negara Indonesia. Termasuk menyampaikan keberatan kepada kepolisian Hong Kong atas intimidasi pada Veby Indah.
3.Mendesak kepolisian Hong Kong mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang terjadi pada Veby Indah saat meliput aksi unjuk rasa.
Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar