Nalar.ID, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2020.
Semula, batas pengajuan unit kerja menuju WBK/WBBM ditetapkan 31 Mei. Kini diperpanjang hingga 30 Juni 2020.
Perpanjangan waktu dilakukan untuk penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 30 April, namun diubah menjadi 31 Mei 2020.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 05/2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pengajuan Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tahun 2020.
Dalam siaran tertulis diterima Nalar.ID, belum lama ini perpanjangan waktu itu dilakukan, mengingat kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI.
“Serta arahan Presiden Jokowi tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas,” tulis dalam siaran tertulis.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut, dijelaskan penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id.
Efisiensi dan Efektivitas
Sedangkan untuk pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id.
Adapun, Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB dan pengajuan unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy.
Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self assessment) oleh instansi pemerintah.
Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
Selain itu, pengajuan tersebut bisa menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data serta dapat menjadi alat untuk membantu instansi pemerintah jika mengalami hambatan dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan ZI.
Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB No. 52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar