Nalar.ID

Alasan Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Besar Bantu UMKM

Nalar.ID, Serang – Pemerintah mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi lokal melalui  usaha  mikro,  kecil,  dan  menengah  (UMKM). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pelaku  usaha  besar membantu pelaku UMKM agar terus berkembang.

“Salah  satunya  menyuplai produk harga sama dengan ritel modern sehingga punya keadilan. Ini untuk mendorong sentra  UMKM  dan  pedagang  kecil. Termasuk  sektor  pertanian untuk  terus  berkembang,” kata Mendag. 

Mendag Zulkifli mengungkapkan, Kemendag mengembangkan pemasaran digital untuk UMKM melalui platform digital. Pemasaran digital akan memotong rantai distribusi sehingga memudahkan pertemuan antara penjual dan pembeli. 

Sebelumnya, Kemendag juga menetapkan target penerapan digitalisasi tahun 2022 di 1.000 pasar rakyat. Serta 1 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dalam meningkatkan transaksi perdagangan di Pasar Rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Mendag  Zulkifli Hasan meluncurkan program ‘Masyarakat Melek Metrologi’ (Program  3M).

Tujuannya mempromosikan metrologi dan menumbuhkembangkan budaya tertib ukur kepada masyarakat. Selain itu, gerakan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang  metrologi  legal.

Gerakan 3M diharapkan  dapat mengubah  perilaku  masyarakat  agar  lebih  peduli terhadap ukuran, takaran, dan timbangan, khususnya dalam transaksi perdagangan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan  melakukan survei  pemahaman  masyarakat  terhadap  metrologi legal  di  514  kabupaten dan kota  pada  34  provinsi  di Indonesia pada  2021. 

Tujuannya, melihat  kondisi pemahaman,  sikap,  keterampilan  dan  perilaku  masyarakat  di  bidang  metrologi  legal.  Hasilnya,  tingkat pengetahuan masyarakat tentang metrologi masih berada pada level sebatas mengetahui, belum mengerti, dan peduli terhadap ukuran, takaran, serta timbangan pada saat melakukan transaksi perdagangan.

Gerakan  3M  meliputi  beberapa  kegiatan. Antara lain, penyediaan  timbangan  ukur  ulang  di  pasar  rakyat; pemasangan   spanduk/banner/stiker terkait   metrologi   dan   tertib   ukur   di   setiap   pasar   dan   SPBU. 

Lalu, pembentukan  juru  ukur,  takar,  dan  timbang  dari  para  pengelola  pasar  untuk  membantu memantau  kondisi  alat  ukur  yang  digunakan  di  pasar  dan  membantu  mengelola  timbangan  ukur  ulang.

Kemudian, edukasi dan promosi metrologi melalui media sosial, edukasi dan sosialisasi di bidang metrologi legal ke anak-anak sekolah tingkat SD, SMP dan SMA.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi