Nalar.ID, Jakarta – Penyebaran virus corona yang terus meluas di Indonesia memunculkan kekhawatiran tersendiri. Hingga Jumat (20/3/2020), Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 309 kasus positif, 31 meninggal, dan 15 sembuh. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto.
Seiring mewabahnya Covid-19, pemerintah menerbitkan Protokol Kesehatan. Protokol dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Apa saja kriterianya?
Kriteria Tidak Sehat
– Demam lebih dari 38 derajat celcius.
– Batuk/pilek/nyeri tenggorokan
Jika mendapati ada keluhan itu, istirahat yang cukup di rumah. Minum air cukup. Bila tetap merasa tak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Tindakan Saat Berobat ke Fasyankes
– Gunakan masker.
– Jika tak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu, atau lengan atas bagian dalam.
– Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
Tenaga Kesehatan di Fasyankes Akan Screening
Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan Covid-19, Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan. Jika tak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, Anda akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosis dan keputusan dokter fasyankes.
Diantar ke RS Rujukan
Jika akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans, fasyankes didampingi oleh tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD).
Pasien dalam Pengawasan
Di RS rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria PDP Covid-19 akan diambil spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Pemeriksaan Spesimen
Spesimen dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama keluar dalam waktu 1×24 jam setelah spesimen diterima.
- Jika hasil positif: Anda dinyatakan sebagai kasus konfirmasi Covid-19. Sampel akan diambil setiap hari. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
- Jika hasi negatif: Anda dirawat sesuai penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, tapi:
- Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal Covid-19, lakukan self monitoringlewat pemeriksaan suhu tubuh dua kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat celsius atau gejala pernapasan, seperti batuk/pilek/nyeri tenggorokan atau sesak napas, segera periksa ke fasyankes.
- Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19, segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut juga ada Protokol Komunikasi Publik, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol di Area Institusi Pendidikan, Protokol di Pintu Masuk Wilayah Indonesia (Bandara, Pelabuhan, Pos Lintas Batas Daerah/Negara), hingga Protokol dalam Lingkup Khusus Pemerintahan.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar