Nalar.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Bidang Perindustrian, Rieke Diah Pitaloka mendukung pernyataan Ketua MPR agar mata ajar Pendidikan Pancasila kembali masuk ke kurikulum pendidikan.
Saat ini, perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.
“Perubahan UU Sisdiknas itu harus memastikan bisa menjadi pedoman menyusun kebijakan pembangunan bidang pendidikan untuk melahirkan SDM Indonesia berjiwa Pancasila. Serta siap menjadi tenaga pembangunan. Harus dipastikan pula bahwa Sisdiknas bisa melahirkan tenaga terampil dan ahli bagi pembangunan nasional,” kata Rieke Diah Pitaloka, kepada Nalar.ID, belum lama ini.
Integrasi dengan Industri
Hal lainnya yang perlu dirumuskan adalah kepastian Sisdiknas yang terintegrasi dengan sistem industri nasional.
“Maka itu perlu dirumuskan aturan dan model yang menegaskan penguatan pendidikan vokasi di Indonesia. Dengan begitu, politik anggaran pendidikan nasional diarahkan pada penguatan vokasi dengan komposisi anggaran negara 70:30, atau 70% kejuruan dan 30% umum,” jelasnya.
Adapun, sekolah dan perguruan tinggi swasta yang bergerak dalam vokasi dapat subsidi dari pemerintah. Hal ini menjadi krusial untuk memastikan penyiapan tenaga terampil di pembangunan bidang industri. Sehingga dapat memastikan penyerapan tenaga kerja bagi industri nasional, tenaga kerja terdidik dan terlatih yang dipersiapkan oleh negara.
“Dengan demikian, Revisi UU Sisdiknas jadi wajah politik tetap negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Bukan hanya menjamin hak rakyat atas pendidikan, tetapi pekerjaan yang layak bagi rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar