Nalar.ID, Jakarta – Dalam belanja barang dan jasa pemerintah, pemerintah melibatkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) agar melibatkan sektor UMKM untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan agar belanja kementerian dan lembaga yang berpotensi sekitar Rp700 triliun dapat memprioritaskan produk UMKM. Kini pihaknya bersama LKPP sedang menyiapkan UMKM untuk masuk ke sistem LKPP.
“Potensi belanja Rp700 trilliun bisa dimaksimalkan untuk produk UKM. Di masa pandemi, ini menjadi momen terbaik. Sangat penting memulihkan perekonomian dengan melibatkan peran UMKM,” tukas Teten, belum lama ini.
Produk Dalam Negeri
Berdasarkan data, jumlah pelaku UMKM naik 36% di e-commerce atau platform digital. Pihaknya optimis perekonomian Indonesia akan terbantu oleh produk dalam negeri.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyebut, sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian dan Lembaga diharuskan membeli produk dalam negeri. Perpres itu juga mewajibkan memprioritaskan pengadaan untuk usaha kecil.
“Kalau sudah tersedia, semua wajib membeli produk dalam negeri. Spesifikasi standar boleh impor, selama produk dalam negeri tak mencukupi atau belum ada. Lalu, mewajibkan mencadangkan untuk usaha kecil dan rata-rata diberikan rangsangan, sehingga kementerian dan lembaga daerah mencadangkan pengadaan untuk usaha kecil,” kata Roni.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar