Nalar.ID, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung keberadaan Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi). Diinisiasi para jurnalis lintas generasi, Forjukafi telah mengimplementasikan semangat UU No. 41/2004 tentang Wakaf dalam memperkuat gerakan wakaf ke berbagai lapisan masyarakat.
Tidak hanya sebagai bekal menambah ‘tabungan’ di akhirat, wakaf juga bisa dimanfaatkan sebagai modal pembangunan dalam upaya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf tak hanya dilakukan dan dinikmati oleh kalangan umat islam saja, melainkan juga untuk umat beragama lainnya. Sejarah mencatat, sejak dahulu bangsa Indonesia telah melakukan wakaf. Sebagaimana diperlihatkan masyarakat Aceh yang antusias mengumpulkan uang mencapai 130.000 straits dollar untuk membeli pesawat pertama kepresidenan, Seulawah RI-01. Sejarah mencatat, lapisan emas Tugu Monas, lingkaran Stadion Gelora Bung Karno, hingga tanah lokasi Gedung MPR/DPR/DPD RI, tak lepas dari gerakan wakaf,” ujar Bamsoet, dalam siaran pers diterima Nalar.ID, Jumat (24/6/22).
Ia juga menjelaskan, dengan jumlah penduduk mencapai 270 juta lebih, sebanyak 237 juta. Diantaranya, pemeluk agama islam, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memproyeksikan potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp 180 triliun per tahun. Namun, realisasinya hingga kini masih minim.
“Badan Wakaf Nasional melaporkan, pengumpulan wakaf uang periode 2018-2021 mencapai Rp 855 miliar, naik 235,29 persen dari pengumpulan sepanjang periode 2011-2018 yang mencapai angka Rp 255 miliar. Namun angka tersebut baru mencapai setengah persen dari total potensi wakaf uang yang mencapai angka Rp 180 triliun. Karenanya butuh peran dari berbagai lembaga, seperti Forjukafi, untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin menyalurkan wakafnya,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, salah satu penyebab rendahnya realisasi potensi wakaf tidak lain karena tingkat literasi masyarakat terhadap wakaf yang juga tergolong masih rendah.
Studi yang dilakukan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama pada tahun 2020 lalu menunjukkan bahwa skor indeks literasi wakaf Indonesia baru mencapai angka 50,48 yang berada pada kategori rendah.
“Selain membantu penguatan literasi wakaf, Forjukafi juga punya peran besar melakukan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yang memiliki dimensi usaha atau investasi. Sehingga pengelolaan wakaf bisa memberikan nilai tambah bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat luas. Seperti menciptakan lapangan pekerjaan baru hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuknya antara lain, membangun rumah sakit, membangun lembaga pendidikan, membangun kawasan wisata, hingga menyediakan kapal tangkap ikan bagi para nelayan,” pungkasnya.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar