Nalar.ID

Bunga Pinjaman Online akan Turun Tahun Ini

Jakarta, Nalar.ID – Kabar gembira. Bunga pinjaman perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending), berpeluang turun tahun ini. Pasalnya, risiko kredit macet bakal ditekan melalui campur tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama ini, kata Ketua Bidang Institusional dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede, fintech lending membebankan bunga kredit tinggi. Sebab, risiko gagal bayar yang besar. Pada Kuartal I-2019 ini, data nasabah fintech lending akan dikumpulkan ke Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).

“Langkah ini dapat menurunkan biaya dan risiko yang ditanggung fintech lending, jadi bunga bisa menurun. Biaya itu adalah anggaran fintech lending untuk mengumpulkan data calon peminjam. Ini untuk mengukur risiko,” kata Tumbur, saat diskusi di Jakarta, Selasa, 12 Februari lalu.

Bagi Hasil

Diakui Tumbur, fintech lending investasi bidang teknologi atau bermitra dengan Pefindo Biro Kredit. Semakin tinggi risiko pinjaman, lanjutnya, kian besar bunga yang ditetapkan untuk peminjam.

Nantinya, Pusdafil bisa memitigasi risiko lebih awal dari gagal bayar. Hal ini guna mengurangi cost. Pada fintech yang bekerja dengan skema peer to peer alias P2P, bunga yang diperoleh lantas dibagi untuk fintech lending dan pemberi pinjaman (lender). “Karena sistem bagi hasil,” imbuhnya.

Sebabnya, komponen pembentuk bunga di fintech lending diukur dari risiko yang ditanggung si pemberi pinjaman. Serta biaya – biaya yang dikeluarkan. Biaya tersebut, seperti, kemitraan, operasional, dan investasi teknologi.

Tak hanya itu, OJK juga bakal mengajukan syarat. Seperti sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi, serta tanda tangan digital yang seemless.

Capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex), lanjutnya, juga dimasukkan ke bunga. Perkiraannya, besaran komponen opex dan capex dibebankan sekitar 30 persen dari bunga.

Pemerintah Tekan Bunga

Walau demikian, bunga fintech lending, lambat laun bakal menurun. “Karena faktor persaingan. Konsumen akan pilih bunga dan biaya paling murah,” tukasnya.

Adapun, fintech lending yang bermitra dengan pemerintah untuk program seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan dana bergulir, akan menawarkan bunga rendah. “Pinjaman jenis ini bisa diajukan masyarakat,” sambungnya.

Senada dengan Tumbur Pardede, Ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyebut, Pusdafil akan menekan biaya fintech lending sehingga bunga bisa menurun. “Karena yang membuat bunga tinggi karena risiko gagal bayarnya besar,” jelasnya.

Sementara, bunga fintech lending yang menawarkan produk pinjaman produktif dikisaran 16 – 30 persen per tahun. Lalu, untuk pinjaman konsumtif, bunga telah dibatasi 0,8 persen per hari, dengan batas maksimal bunga dan biaya lain tak lebih dari 100 persen.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi