Nalar.ID – Langkah persiapan pelaksanaan rehabilitasi di 49 lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta Rumah Sakit (RS) Pengayoman bagi 21.540 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tahun 2020 terus digenjot.
“Tahun 2020, layanan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan masuk program prioritas nasional di RPJMN tahun 2020-2024. Targetnya 21.540 orang dapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di 49 lapas, LPKA dan RS Pengayoman,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami, dalam Konsultasi Teknis (Konstek) bertajuk ‘Therapheutic Community Berbasis Pemasyarakatan’ pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.
Fasilitator
Konstek, yakni bagian upaya penguatan kapasitas petugas pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi. Serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan tahun 2020 nanti.
Utami mengatakan, peserta konstek akan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi narapidana narkoba kategori pengguna.
“Harapannya, narapidana ini bisa pulih dari ketergantungan pada narkoba, dengan rehabilitasi medis dan sosial yang sudah diberikan,” tambah Utami.
Adapun, rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS perempuan pertama ini. Utami menyatakan, pihaknya sangat berkonsentrasi pada hal tersebut.
Terlebih, kini jumlah tahanan dan narapidana narkotika mencapai 123.023 orang. Atau 45,84 persen dari total penghuni berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang. Nilai ini, sambungnya menjadi salah satu penyebab overcrowding di lapas dan rutan.
“Terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi narapidana penyalahguna narkotika pernah disampaikan Pak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly pada Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019-2020 (dengan Komisi III DPR RI pada 28 November 2019). Pemberian grasi atau amnesti itu bertujuan agar penyalahguna bisa melaksanakan rehabilitasi di luar lapas,” paparnya.
Health Problem
Dalam penilaian Menkumham, kata Utami, terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya, setelah keluar, wajib keluarga memberi rehabilitasi. Atau negara bagi yang tak mampu, dikirim ke tempat rehabilitasi di Kementerian Sosial.
Paradigma di masyarakat juga perlu diperhatikan, sebab penyalahgunaan narkotika ini health problem, alias masalah kesehatan. Jadi, kata Utami, rehabilitasi merupakan jawaban kebutuhan narapidana penyalahguna narkotika.
Adapun, terobosan hukum itu tak serta-merta diberi ke semua narapidana penyalahguna narkotika. “Kita lihat dulu, bagaimana hukuman mereka, yang termasuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna. Apakah memungkinkan atau tidak untuk diusulkan amnesti,” ujar Utami.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar