Nalar.ID

Dear ASN, Ini Jam Kerja Selama Ramadan Nanti

Nalar.ID, Jakarta – Memasuki bulan Ramadan 1441 H, pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor atau rumah.

Dalam siaran tertulis diterima Nalar.ID, Selasa (21/4/2020), hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat yang ditandatangani Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, tertulis jam kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan.

Ada pemberlakukan lima hari kerja. Nantinya, jam kerja selama Ramadan mulai 08.00 – 15.00 pada Senin hingga Kamis, dan jam istirahat 12.00 – 12.30. Sementara, hari Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 15.30, dan jam istirahat 11.30 – 12.30.

32,5 Jam Seminggu

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, menjadi pukul 08.00 – 14.00 pada Senin sampai Kamis, dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00 – 14.30, dengan jam istirahat 1 jam terhitung sejak pukul 11.30.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu tertulis bahwa jam kerja efektif  bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Penulis: Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi