Nalar.ID – Pemohon HS, secara resmi sudah mengajukan permohonan pra-peradilan terhadap Bareskrim Polri. Permohonan tersebut diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 37/ Pid.Pra /2019/ PN, pada 12 April 2019 lalu.
HS, menyerahkan kepercayaan terhadap kuasa hukumnya, Brigjen Pol (P) Drs. Siswandi, kepala kantor pengacara Dwipa Adista Justice (DAJ). Permohonan tersebut bertujuan untuk mencari keadilan terhadap dugaan kasus laporan HS ke Bareskrim Polri. Dugaan ini terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor, Nona F, atau PT.MAS, yang terkesan dihentikan perkaranya.
Sehingga adanya pengajuan pra-peradilan itu, Siswandi, yang tak lain mantan petinggi BNN ini berharap Ketua PN Jaksel, Drs. M. Arifin SH., M.Hum., agar menunjuk hakim kredibel, memiliki integritas profesional, dan tidak menerima di intervensi oleh pihak manapun. Ini terkait upaya terhadap kasus penggelapan penipuan, penjualan aset kapal terkait pelapor HS dan terlapor Nona F., atau PT. MAS.
Siswandi menegaskan, masyarakat pencari kebenaran dan keadilan harus mendapatkan hak yang sama. “Terkait kasus penipuan, penggelapan, penipuan, dan penjualan aset kapal itu,” ungkap Siswandi, ditemui di kantor pengacaranya, DAJ, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Minggu(14/4).
Pihaknya menambahkan, dalam isi gugatan pra-peradilan itu, ia menganggap Bareskrim Polri membuat keputusan sepihak. Sebab, pelapor HS yang cukup lama melapor terkait penggelapan dan penipuan tak ada kepastian hukum. “Bahkan diterbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara),” sambungnya.
Siswandi menyebut, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor atau korban, ketika dipanggil penyidik guna membawa bukti-bukti tidak disidik. Bahkan, lanjutnya, di hari yang sama juga digelar penyidik dan di SP3.
Bagaimana bisa? “Harusnya disidik dahulu. Itu baru profesional, sesuai program Polri, Promoter (profesional, modern, dan terpercaya),” imbuhnya.
Sebagai penasehat hukum, Siswandi, ingin kasus ini dibuka agar segera ditindaklanjuti. Ia berharap, hakim yang profesional punya integritas. “Jangan mudah terpancing oleh siapapun jalannya sidang ini dan sesuai prosedur. Sehingga masyarakat pencari keadilan dapat keadilan,” harapnya.,
Ia juga berharap, perkara pidana itu bisa berlanjut ke kejaksaan hingga ke pengadilan, dan tidak berhenti di Bareskrim Polri.
Diketahui, dalam perkara tersebut, sebelum terjadi kasus penggelapan kapal, antara pelapor HS dengan saham 60 persen, dengan terlapor Nona F., atau PT MAS, memiliki saham 40 persen. Lantas, kapal itu diduga dijual oleh terlapor yang saham lebih sedikit.
“Bagaimana bisa kapal bisa dijual oleh terlapor yang sahamnya lebih sedikit. Malah sampai tak tahu sertifikat dinyatakan hilang. Sertifikat kapal mau di fotokopi juga hilang. Padahal (sertifikat) di bank. Siapa yang ambil (sertifikat kapal) itu? Ini, artinya, ada dugaan penggandaan atau pemalsuan sertifikat,” tuturnya, sambil menunjukkan berkas bukti pengajuan yang terdaftar dengan nomor 37/ Pid.Pra /2019/PN, pada Jumat, 12 April 2019 lalu.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar