Nalar.ID, Jakarta – Pendanaan negara, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 membukukan defisit sebesar Rp 956,3 triliun. Ini setara dengan 6,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu, 6 Januari 2021 melaporkan total pendapatan negara sepanjang 2020 sebesar Rp 1.633,6 triliun. Angka ini adalah 96,1 persen dari target yang ditetapkan pada Peraturan Presiden No 72/2020, dan 16,7 persen di bawah realisasi 2019.
Tercatat, penerimaan pajak Rp 1.070 triliun, atau 89,3 persen dari target dan 19,7 persen di bawah pencapaian tahun 2019. Sementara, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 212,8 triliun, 3,5 persen di atas target di Perpres No 72/2020 tapi 0,3 persen di bawah realisasi 2019.
Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 338,5 triliun. Hebatnya, ini merupakan 115,1 persen dari target Perpres No 72/2020 walau masih 17,2 persen di bawah 2019.
Dana Desa
Di sisi belanja, total belanja negara Rp 2.589,9 triliun, atau 94,6 persen dari target dan 12,2 persen di atas capaian 2019. Kemudian, belanja pemerintah pusat Rp 1.827,4 triliun atau 92,5 persen dari target dan 22,1 persen di atas 2019.
Sementara realisasi transfer ke daerah dan dana desa adalah Rp 762,5 triliun, atau 99,8 persen dari target tapi 6,2 persen di bawah 2019.
Dengan begitu, defisit anggaran menjadi Rp 956,3 triliun atau 6,09 persen PDB. Angka ini di bawah PP No72/2020 yang menargetkan defisit di Rp 1.039,2 (6,34 persen PDB).
Awalnya, kata Sri Mulyani, APBN 2020 di desain sebagai APBN yang sehat dengan defisit 1,76 persen PDB.
“Dengan pandemi, terjadi perubahan luar biasa. Defisit naik dari 1,76 menjadi 6,09 persen. Keseimbangan primer juga mengalami lonjakan dari Rp 12 triliun jadi Rp 642,2 triliun,” tambah Sri Mulyani, dalam pemaparan virtual, belum lama ini.
Penulis: Veronica Dilla | Editor: Radinka Ezar
Komentar