Nalar.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo, belum lama ini mengingatkan bahwa perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib utuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Ini sejalan dengan amanat konsitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Di situ dikatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batu bara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021.
Serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri, khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengapresiasi dan mendukung arahan Presiden untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Terkait pasokan batu bara, prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Sedangkan untuk pasokan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG), Presiden juga meminta produsen LNG baik Pertamina atau perusahaan swasta agar mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Terkait minyak goreng, Presiden memerintahkan Menteri Perdagangan menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar