Nalar.ID, Jakarta – Kuasa hukum Farhat Abbas dan tim, bergabung menjadi kuasa hukum Alvin Lim, dalam kasus dugaan pemalsuan yang membuat advokat itu divonis 4,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) lalu.
Farhat mengaku menyiapkan sejumlah langkah. Termasuk memori banding untuk kasasi di Mahkamah Agung.
“Hari ini kita jumpa dengan Alvin dan istrinya, timnya (di Lapas Salemba). Kami diminta bergabung mendapat surat kuasa sebagai upaya pembelaan dan upaya hukum buat Alvin Lim,” kata Farhat, Kamis (20/10/2022).
Farhat berharap semoga hasil pertemuan kali ini ditindaklanjuti dengan aksi-aksi yang positif sesuai hukum dan kasasi, bahkan membuat surat pengaduan tentang eksekusi.
“Kami menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi. Ini mengingat kasus yang awalnya dilaporkan perusahaan asuransi ini, selain sudah lama terjadi, nilai kerugiannya sangat kecil. Di mana, Alvin mampu mengganti puluhan kali lipat atau lebih,” jelas Farhat.
Menurutnya, Alvin tak mendapat keuntungan dari apa yang dituduhkan perusahaan tersebut. “Kasus sepele dengan nilai kerugian Rp 6 juta yang dilaporkan Allianz itu, menurut saya hanya dicari-cari saja. Semoga, nanti di Mahkamah Agung mendapat hakim-hakim terbaik. Masa’, pelaku pemalsuan KTP-nya cuma 2,5 tahun, dia hanya dianggap menggunakan alamat dia, dia kena 4,5 tahun,” tuturnya.
“Apa yang diuntungkan? Tak ada yang diuntungkan. Menyangkut KTP, kan dia dari awal membayar premi asuransi tidak complain. Berarti dia (perusahaan asuransi) menggunakan uang dari kepalsuan juga, kan. Kecuali masalah triliun, atau miliaran. Ini, kan tidak. Dia hanya korban dari kriminalisasi,” sambung Farhat.
Karena dinilai kasus sepele, Farhat menduga ada pihak yang ‘memesan’ agar Alvin dijebloskan penjara. Namun, ia mengaku tak tahu siapa pihak di balik ini.
Ia hanya meminta pihak-pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan atas kritik Alvin yang tajam, bisa berjiwa besar untuk menjadikan hal itu sebagai masukan. Termasuk Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, yang telah membuat ratusan laporan terhadap kritik Alvin terhadap Korps Adhyaksa.
“Kita harus maklumi klien kita ini orang yang idealis dan vokal. Jadi kita minta sikap kenegarawanan Pak Jaksa Agung dan para jaksa se-Indonesia, artinya kita anggap kritik-kritik membangun ini jangan membuat tersinggung. Karena ada 185 laporan polisi yang dibuat kejaksaan (jaksa) se-Indonesia. Intinya bukan membasmi orang-orang kayak Alvin, tapi bagaimana Kejaksaan membenahi dirinya, institusinya menjadi pengayom dan penegak hukum terdepan di negara ini,” papar Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengaku bahwa Alvin merupakan sosok pemberani. Sebab, apa yang disampaikan Alvin terkait mafia hukum dan carut-marut dunia penegakan hukum, katanya dirasakan Farhat dan rekan-rekan pengacara lain. Namun, Farhat menilai hanya Alvin yang lantang menyuarakan hal itu.
“Saya yakin, karena saya masuk (gabung tim kuasa hukum Alvin) ini yang saya bela adalah pejuang. Keberanian kita hargai, maka saya hadir di sini,” ujarnya.
“Apa (kritik) yang disampaikan (Alvin Lim) itu sama yang dirasakan kita semua. Bedanya, kita nggak berani, Alvin berani. Alvin pengacara pemberani dan dia harus membayar mahal dengan dikurungnya saat ini. Orang-orang yang menjatuhkan hukuman itu tidak paham. Tidak membaca tentang keadilan,” lanjutnya.
Farhat pun mengajak rekan-rekan advokat lain, para pendukung atau simpatisan, untuk bersama membela Alvin. Mengingat, apa yang diperjuangkan Alvin, merupakan kepentingan bersama, yakni dunia penegakan hukum yang lebih baik.
Penulis: Ricki | Editor: Febriansyah
Komentar