Nalar.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan 10.000 paket bantuan sosial (bantuan sosial) kepada Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI). Diketahui, ini merupakan bansos Kemensos tahap kedua yang diberikan kepada YPJI. Juliari berharap, bansos ini dapat membantu di masa pandemi Covid-19.
“Banyak dan sedikitnya tergantung yang menerima. Di masa pandemi ini, kita sudah sembilan bulan masih memberikan bantuan barang dan uang. Lebih banyak uang, terutama di luar Jabodetabek,” kata Juliari, disela penyerahan simbolis di Sekretariat YPJI di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020) lalu.
Dalam penyerahan itu, Juliari turut didampingi Ketua Dewan Pembina YPJI Agus A. Mile dan Ketua Umum YPJI Andi Arief.
Juliari menuturkan, peran media massa sejauh ini sangat membantu program-program pemerintah. “Tak bisa dipungkiri, kita butuh bantuan media. Tidak hanya di masa Covid-19 saja. hubungan antara kementerian dan media memang saling menguntungkan. Tak perlu dan harus membela. Terpenting, kami meminta support atas pemberitaan kami,” tambahnya.
Peran Media
Meski demikian, pihaknya juga butuh kritik dalam melakukan kerja-kerja selama ini. Baginya, peran media tidak melulu menjadi corong pemerintah. Pihaknya membutuhkan masukan yang konstruktif.
“Kalau kinerja kita kurang baik, atau program yang kurang bermanfaat, bilang saja. Bahkan bila ingin memberikan saran langsung, kita sangat mengapresiasi. Kita harap media bisa mengangkat pemberitaan yang membangun optimis buat yang membaca,” tambahnya.
Bahkan, Juliari mewakili pemerintah, meminta kepada media untuk memberitakan secara jujur kinerja pemerintah.
“Kita tak menutup mata adanya penyelewengan, tapi jangan beritanya mendominasi. Apalagi peran media sangat sentral,” paparnya. Juliari berharap program distribusi bansos kepada YPJI ini terus dilakukan.
Sayangnya, tak lama setelah penyerahan bansos ke YPJI itu, Juliari tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Juliari, bersama tersangka MJS dan AW, selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu, tersangka AIM dan HS, pemberi suap.
Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (5/12) dini hari. Usai pengumuman penetapan tersangka, KPK sempat meminta Juliari untuk menyerahkan diri. Akhirnya, Juliari tiba di Gedung KPK, Minggu (6/12) sekitar pukul 02.45 WIB.
Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar