Nalar.ID

UMP Pekerja DKI Naik dan Terima Kartu ‘Plus’, Ini Langkah Mendapatkannya

Jakarta, Nalar.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mengumumkan dan penetapan UMP (upah minimum provinsi) DKI Jakarta tahun 2019, Kamis (1/11).

Penjelasan disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah, bersama awak media di Balai Kota, Jakarta, Kamis (1/11).

  • UMP DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.000, naik 8,03 persen. Dari tahun 2017, sebesar Rp 3.648.035.
  • Selain kenaikan UMP, Pemprov juga menetapkan kebijakan kartu pekerja. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat kartu.
  • Penerima kartu punya tambahan manfaat. Diantaranya, layanan naik TransJakarta gratis di 13 koridor, penyediaan pangan harga murah, bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus), dan member JakGrosir.
  • Syarat pengajuan kartu, harus ber-KTP DKI Jakarta, tak dibatasi masa kerja, dan maksimal penghasilan setara dengan UMP + 10 persen UMP.
  • Selanjutnya, pemohon mengumpulkan fotokopi KK, KTP, slip gaji, NPWP, dan surat keterangan dari perusahaan.
  • Pendaftaran melalui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Atau ke tim kerja, seperti asosiasi, serikat pekerja, atau disnaker.
  • Lalu, Disnakertrans DKI Jakarta mem-verivikasi data permohonan yang diajukan.
  • Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI. Minimal deposit Rp 50.000. Bank DKI, kemudian mencetak kartu pemohon yang dinyatakan lolos verivikasi.
  • Terakhir, Disnakertrans DKI Jakarta, bersama Bank DKI, mendistribusikan kartu ke titik-titik yang sudah ditentukan serikat pekerja.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi