Nalar.ID

HIPMI Gandeng BKPM, Fasilitasi Kemitraan Investor Besar dengan UMKM

Nalar.ID, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI). Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming teken nota kesepahaman itu di Kantor BKPM, Jakarta, Februari 2021.

Bahlil menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama dengan HIPMI.

Menurutnya, poin-poin penting yang tercakup dalam nota itu, di antaranya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.

BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta kinerja PPB Kementerian/Lembaga.

Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan HIPMI sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.

“Jika ada pemerintah daerah yang tak memberi pelayanan investasi dengan baik, sanksi nya penundaan Dana Alokasi Umum daerah,” kata Bahlil.

Saat ini setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah. Selanjutnya akan dibentuk Tim Independen dari BKPM, untuk menghindari terjadinya nepotisme.

“Saya minta kepada HIPMI, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya enggak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai HIPMI. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” tegas Bahlil.

Investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, di mana konsumsi menjadi komponen terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, yaitu 57-60%, sedangkan investasi sebesar 30%. Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.

“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha. Tapi negara tak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Dalam kesempatan serupa, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming menyampaikan terima kasih kepada Kepala BKPM atas kerja sama ini. Kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) terkait investor asing bisa bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Maming, hal ini jadi energi baru bagi peningkatan pengusaha di daerah atau nasional. Jangan sampai pengusaha asing punya kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.

“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing. Hanya kita minta intervensi pemerintah. Khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” ujar Maming.

Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi