Nalar.ID, Jakarta – Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sekaligus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memimpin sidang 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.
Dalam sidang itu, diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman. Para PNS itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Selain itu ada delapan pegawai yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat tiga tahun. Serta dua orang hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain, diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Dalam kesempatan ini, Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati. Terutama yang menyangkut nasib dan nama baik orang,” katanya saat membuka sidang BAPEK, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, kepada Nalar.ID, Selasa (7/1/2020).
Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Ia juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.
Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar