Nalar.ID – Belum lama ini, Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih mengatakan, masih ada kendala yang menjadi penghambat iklim investasi di Tanah Air. Salah satunya terkait kepastian hukum berinvestasi.
Hal senada turut disampaikan oleh Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam. Ia menyebut, realisasi investasi selama kuartal II/2019, sebetulnya bukan sesuatu yang mengejutkan.
Katanya, kondisi di sektor investasi, secara keseluruhan masih belum menggembirakan dan mengalami perubahan. Termasuk faktor-faktor penghambat investasi yang belum menunjukan perubahan dan perbaikan.
Kondisi serupa diamini pakar investasi hukum Lusiana Sanato. Ia menyebut, faktor utama penghambat investasi adalah masih banyaknya peraturan daerah yang menghambat investasi.
Berikut penjelasan Lusiana Sanato, dihubungi Nalar.ID, Selasa (17/9):
Apa saja faktor penghambat investasi?
Belum optimalnya harmonisasi pusat dan daerah mengenai peraturan hingga kualitas infrastruktur yang belum memadai. Paling utama adalah masih banyaknya peraturan daerah yang menghambat investasi sehingga para investor belum merasakan sekali komitmen pemerintah dalam menciptakan kepastian hukum berinvestasi.
Saat ini, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sedang mengejar target untuk mengubah 72 Undang-undang (UU) yang dianggap dapat menghambat investasi. Nantinya, UU itu akan diganti dalam satu RUU berbentuk omnibus law. Tanggapan Anda?
Omnibus law merupakan metode yang digunakan Amerika Serikat dan negara-negara penganut sistem common law dalam membuat regulasi mereka. Sedangkan di Indonesia, mengacu pada sistem civil law yang banyak dipraktikkan di negara-negara Eropa Kontinental.
Menurut Luhut, sebagian besar UU itu dibuat pada zaman kolonial Belanda. Makanya, sudah tidak cocok lagi untuk mengatur investasi saat ini. Strategi menurut Anda?
Dengan konsep pembentukan RUU omnibus law, konsep ini dipercaya menjadi pelindung bagi pejabat daerah yang ingin melakukan inovasi dan kreasi. Apalagi selama ini kebijakan pusat dan daerah kerap berbenturan karena peraturan perundang-undangan sehingga harmonisasi pusat dan daerah dapat dilakukan. Maka itu, perlu peningkatan sektor pengawasan. Baik dengan mengembangkan kelembagaan, instrumen, maupun sumber daya pengawasan terhadap investasi.
Saat ini, tak sedikit pengusaha muda atau startup seperti Unicorn yang giat berinvestasi. Dananya pun tidak sedikit. Bagaimana peluang dan kesempatan mereka menghadapi hambatan investasi?
Dalam menghadapi hambatan, khususnya birokrasi, lebih sulit mengurus administrasi perizinan di Indonesia dibandingkan negara tetangga. Ini perlu peran dari pemerintah Indonesia membantu menyederhanakan proses administrasi perizinan. Sehingga dengan banyaknya perusahaan startup di Indonesia, dapat membantu peningkatan perekonomian di Indonesia.
Komentar