Nalar.ID

Ini Hasil Pertemuan GMKI dengan Kapuspenkum Kejagung

Nalar.ID, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), dalam rangka dukungan GMKI terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia, pada Selasa (14/11/2023) di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Melalui audiensi ini, GMKI menyampaikan aspirasi-aspirasi mahasiswa khususnya terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi. GMKI menyampaikan dukungan terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang menangani perkara korupsi senilai kerugian Rp152 triliun.

GMKI juga mengapresiasi Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang mendapat tingkat kepercayaan publik tertinggi 81,2%.

“Kami GMKI berkomitmen mendukung penuh dan membentengi setiap langkah Kejaksaan demi menegakkan proses penegakan hukum. Terutama menangani perkara-perkara korupsi di Indonesia,” ujar Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano.

Selain itu, GMKI menyampaikan terkait persoalan yang sedang terjadi terhadap hukum nasional. Salah satunya upaya pelemahan penegak hukum yang dilakukan beberapa oknum.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum mengapresiasi dukungan yang disampaikan oleh GMKI. Kapuspenkum menyampaikan, pencapaian yang diraih Kejagung tak lepas dari kinerja positif penanganan perkara Big Fish yang merugikan negara triliunan rupiah.

“Masifnya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, menimbulkan respon beragam. Salah satunya Corruptor Fight Back,” ujar Kapuspenkum.

Maka, Kapuspenkum menyebut dukungan masyarakat atau dukungan publik sangat berarti bagi Institusi Kejaksaan dalam mempertahankan tingkat kepercayaan publik.

Terutama memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kapuspenkum juga membahas soal isu-isu faktual. Diantaranya soal kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, upaya pencabutan hak PK terhadap Jaksa dan pihak korban menimbulkan ketidakpastian hukum. Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK itu merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah.

Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun.

“Hal ini membuat negara atau masyarakat yang jadi korban terdampak kecewa karena tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan itu. Isu ini menarik dikaji sehingga organisasi masyarakat atau pegiat korupsi yang mewakili korban bisa mengajukan kembali upaya PK ke pengadilan,” kata Kapuspenkum.

Audiensi Pusat Penerangan Hukum dengan PP GMKI dihadiri Kepala Bidang Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H. dan Pjs. Ketua Umum GMKI Epafras Tuidano beserta jajaran Pengurus Pusat dari GMKI.

Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi