Nalar.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus membuat gebrakan baru guna memperkuat tradisi intelektual DPR sebagai pusat ilmu pengetahuan tentang keparlemenan.
Bekerjasama dengan ASEAN Parlimentarians for Human Right (APHR) dan National Democratic Instituite (NDI), Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, atau Bamsoet, meluncurkan perangkat bantu daring (online toolkit).
Perangkat ini tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) yang bisa diakses di situs www.forb-asia.org. Situs tersebut ditautkan dalam situs resmi DPR di www.dpr.go.id
“Di situs itu ada berbagai materi berhubungan dengan hak asasi manusia. Khususnya dengan KBB. Setiap anggota DPR bisa memanfaatkan perangkat itu untuk membagi berbagai pengalaman mereka tentang Indonesia,” ujar Bamsoet, saat meluncurkan perangkat itu, di Gedung DPR RI, Jakarta, awal April lalu.
Bamsoet menambahkan, semangat DPR RI mengampanyekan KBB sejalan oleh semangat bangsa Indonesia dalam melindungi dan menjamin kebebasan rakyatnya dalam memeluk agama dan beribadat sesuai ajaran agama yang diyakini.
Pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Lanjutnya, selain dimanfaatkan untuk pengetahuan dan wawasan tentang KBB, perangkat itu bisa memberikan informasi plus memperkuat jaringan setiap anggota DPR. Sehingga, sambungnya, antar-anggota parlemen, khususnya dari kawasan Asia Tenggara, bisa saling membagi pengalaman keberhasilan (best practise) di tingkat regional maupun internasional.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar