Nalar.ID, Surakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jenderal Sudirman, Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat, (28/8/2020).
MPP yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman No. 2 ini menyediakan 377 jenis layanan bagi publik. Diantaranya perizinan, pembuatan dokumen, hingga perpajakan dalam MPP.
Rinciannya, sebanyak 184 pelayanan dari OPD Kota Surakarta, 177 pelayanan dari instansi vertikal, 11 pelayanan dari BUMN, dan empat pelayanan dari swasta. Soft launching MPP yang berlokasi di kota berjuluk ‘The Spirit of Java’ itu telah digelar pada 17 Agustus 2020.
Integrasi Satu Atap
Berbagai pelayanan pengurusan perizinan dan nonperizinan diintegrasikan dalam sistem pelayanan satu atap. MPP memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, dan lintas instansi dalam satu gedung.
Sedikitnya terdapat 21 instansi yang bergabung dan terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi vertikal yang ada di Kota Surakarta
Pelayanan dalam bangunan yang terletak di pusat kota ini terbagi ke dalam lima lantai. Lantai satu tempat pelayanan 21 OPD. Lantai dua untuk pelayanan instansi vertikal dan Provinsi Jawa tengah.
Sementara lantai tiga untuk kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP). Lalu, lantai atas ruang pertemuan. Lantai basement menyediakan fasilitas tempat bermain anak, pojok baca, musala, dan ruang laktasi. Fasilitas lainnya, yakni fasilitas disabilitas, ATM centre, dan toilet.
Terbuka dan Cepat
Kecepatan, keterjangkauan, keterbukaan, keamanan dan kenyamanan menjadi prinsip-prinsip dasar penyelenggaran pelayanan publik oleh pemerintah. Pemerintah Kota Surakarta sejak lama berupaya mengakomodir prinsip-prinsip itu, sehingga berbagai inovasi terus dikembangkan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Kali ini, Pemerintah Kota Surakarta merancang terobosan dalam bentuk MPP.
Harapannya, MPP bisa meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi. Hal ini merupakan langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Terlebih, pemerintah tengah menggencarkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan masyarakat sebagai konsumen pelayanan.
Penulis: Febriansyah | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar