Nalar.ID

Kasus Ferdy Sambo, Istana: Tak Intervensi Proses Hukum

Nalar.ID, Jakarta – Terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan oleh Presiden kala disinggung awak media terkait permohonan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer, atas keadilan hukuman yang dituntutkan ke anaknya.

“Saya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden, di Jakarta, belum lama ini.

Menurutnya, intervensi tak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan untuk semua kasus hukum.

“Bukan hanya kasus FS, tapi untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tambahnya.

Jokowi juga menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan pada kasus ini.

Sebelumnya, ramai pemberitaan nasional bahwa ibu dari Richard Eliezer, meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi karena status anaknya sebagai justice collaborator.

Editor: Alamsyah

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi