Nalar.ID, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19. Kemenag menegaskan, tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Ini ditegaskan Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19.
Kali pertama, wacana pengalihan dana haji ini muncul dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kemenag pada 8 April 2020 lalu.
“Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Oman di Jakarta, Senin (13/4/2020).
BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, diakui Oman berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji, serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji.
Sementara BPIH yang bersumber dari APBN, digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji.
Alokasi APBN Rp 486 M
Dana dari APBN itu digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Dana APBN itu juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Adapun, anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan operasional lain, baik dalam negeri atau di Arab Saudi menggunakan dana APBN, bukan dana haji.
“Jika haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang bisa direalokasi untuk mendukung upaya penanganan Covid-19. Untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada di tahun-tahun mendatang,” tukasnya.
Pada pelaksanaan operasional haji tahun 2020, sambung Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp486 miliar.
Dari total alokasi tersebut, terdapat alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
Menurutnya, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi soal keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Maka itu, pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020.
Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar
Komentar