Nalar.ID, Jakarta – Mencermati dinamika pembuatan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sejumlah catatan penting perlu dikemukakan sebagai saran dan masukan. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka publik dijamin haknya untuk mengetahui proses perancangan, pembuatan dan pembahasan program atau produk kebijakan publik.
Termasuk alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A.Kuswardono menyebuutkan, Pasal 11 UU 14/2008 mewajibkan Badan Publik (termasuk eksekutif dan legislatif) untuk menyediakan informasi terkait keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Juga kebijakan yang diambil beserta seluruh dokumen pendukungnya.
“Ketentuan pasal ini, ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dimana pasal 11 tentang Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala menyebut setiap Badan Publik wajib mengumumkan sekurang-kurangnya : informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik,” kata Arif A.Kuswardono kepada Nalar.ID, Jumat (21/2/2020).
Mengingat pentingnya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (dan Omnibus Law yang lain) sikap cermat dan terbuka sangat diharapkan dari Pemerintah dan DPR. Keterbukaan proses pembahasan beserta materi yang dibahas penting untuk menjamin bahwa masyarakat mengetahui sejak awal kehendak dan isi Undang-undang yang akan dibuat. Sehingga peluang untuk memberi masukan, catatan atau perbaikan terhadap Omnibus Law oleh masyarakat tetap terbuka.
Penulis: Febriansyah| Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar