Nalar.ID

Konsep PMA bagi Dunia Usaha, Ini Kata Doktor Hukum Investasi Lusiana Sanato

Nalar.ID – Masih ingat ketika pemerintah memutuskan memperbaharui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 akhir tahun 2018? Dalam kebijakan itu, ada 25 bidang usaha yang boleh 100 persen menggunakan penanaman modal asing (PMA), alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI).

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, dalam keterangan sejumlah media mengatakan, total, dengan penambahan itu, saat ini sudah ada sekitar 95 bidang usaha yang boleh ditanamkan 100 persen PMA.

Menurutnya, kian banyak bidang usaha yang dikeluarkan DNI, dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Sayangnya, kondisi tersebut memantik respons keras pelaku usaha. Salah satunya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

“Kalau soal tax holiday dan DHE, langkah ini tepat. Tetapi kalau dengan DNI ini, saya kira enggak tepat,” ujar Ketua HIPMI, Bahlil Lahadalia, November 2018 silam.

Pasalnya, kata HIPMI, dari 54 bidang usaha, termasuk 25 diantaranya yang dapat ‘digarap’ asing hingga 100 persen, merupakan sektor industri industri. Sektor ini masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Skema PMA

Sebetulnya, bagaimana istilah konsep PMA bagi dunia usaha? Untuk pengusaha pemula, seperti startup, atau akan merintis sebuah bisnis, kegiatan PMA, perlu diketahui secara jelas.

Doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya Lusiana Sanato, menjelaskan istilah PMA. Wanita pemilik disertasi ‘Pengaturan Penanaman Modal dalam Hukum Indonesia Guna Mendorong Peningkatan Investasi di Daerah’ tahun 2019 ini menilai bahwa kegiatan PMA bertujuan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional.

“Penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan atau pemerintah asing, yang menanamkan modal di wilayah Indonesia. Penanaman modal dapat berupa investasi langsung maupun skema lainnya,” kata Lusiana, kepada Nalar.ID, Rabu (26/6).

Ia mengatakan, PMA diwajibkan untuk prioritas mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terlebih dahulu.

“PMA juga wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan jika perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.

Cash Flow

Bagaimana dengan pengusaha pemula atau wirausaha muda, baik akan merintis maupun sedang berjalan? “Memerlukan arus kas yang tetap berjalan. Terutama ketika produk yang di jual belum tersebar luas sehingga belum memiliki banyak pemasukan. Banyak biaya atau beban usaha yang tetap harus Anda bayarkan,” tukasnya.

Termasuk untuk menambah dan menjaga aset. Namun, untuk mengatasi kelancaran arus kas dan memiliki tambahan modal tersebut, adakalanya butuh seorang investor asing. “Seorang investor asing, sebagai penambah modal usaha, akan menjadi solusi yang tepat,” tutupnya.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar  

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi