Nalar.ID

Korban Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Dugaan Kasus Kliennya

Nalar.ID, Jakarta – Heroe Waskito, penasihat hukum Tony Sutrisno, korban pemerasan oknum polisi dari kasus jam tangan Richard Mille, meminta kejelasan kasus kliennya yang masih buram.

Menurut Heroe, Tony meminta keadilan agar oknum kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memerasnya, segera diadili dan dihukum setimpal.

“Klien kami meminta agar ada penegakkan hukum yang adil dalam kasus ini. Ini itikad baik kami membersihkan institusi polri dari oknum-oknum yang mencemari kehormatan kepolisian,” ujar Heroe, dalam keterangan diterima Nalar.ID, Sabtu (19/11/2022).

Heroe juga mempertanyakan kebenaran ke pihak Propam, apakah benar Kombes Rizal Irawan yang terlibat memeras Tony dikurangi hukuman demosinya.

“Kami ingin menanyakan kembali kepada Propam bagaimana masalah di diagram itu. Apa benar Rizal Irawan cuma dihukum 5 tahun lalu dikurangi jadi 1 tahun? Sedangkan untuk hukuman demosi Kompol Teguh yang terlibat pemerasan saja sudah dipastikan dapat hukuman demosi 10 tahun,” ujar Heroe.

Maka, lanjutnya, Jika Kombes Rizal benar-benar dikurangi hukumannya, Heroe mengatakan hasil sidang etik itu sangat tidak adil.

“Kombes Rizal Irawan dihukum lebih rendah dari Kompol Teguh. Mana keadilannya?,” ujarnya.

Heroe mengungkap uang hasil pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu sudah dikembalikan kee Tony namun masih kurang. Pengembalian itu dilakukan dua tahap melalui dua surat resmi yang dikeluarkan Propam.

Namun, ia mengeluhkan peran Irjen Andi Rian Djajadi yang menerima uang dari Tony 19.000 dolar Singapura, hingga kini belum dikembalikan dan belum diadili.

“Pengembalian uang masih kurang. Termasuk yang diterima Andi Rian SGD 19.000 juga belum dikembalikan ke Tony. Irjen Andi Rian, padahal saat itu adalah atasan Rizal Irawan dan Kompol Teguh. Tapi, tak diproses hukum,” ungkapnya.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, belum menjawab permintaan konfirmasi terkait kasus ini. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan pihaknya belum mendapat perkembangan terbaru pengembalian uang hasil pemerasan dan hukuman demosi kepada para oknum polisi.

“Saat ini kami belum terinformasi terkait hal itu,” ungkapnya.

Penulis: Febriansyah | Editor: Febriansyah

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi