Nalar.ID

KPAI Sayangkan Ancaman Anak Pendemo Terima Catatan Kriminal

Nalar.ID, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa UU Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalu sulit dapat kerja karena ada catatan di kepolisian.

 Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan jika anak-anak itu melakukan unjuk rasa dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tak dihambat memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut istilah surat kelakuan baik.

 “Apalagi banyak diantaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo. Anak-anak itu tidak melakukan tindakan pidana, hak mereka mendapatkan SKCK kelak tidak boleh dihambat oleh Kepolisian,” kata Retno Listyarti, kepada Nalar.ID.

 Retno menambahkan, usia yang masih anak, memang mudah di provokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya, namun mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar.

 “Hanya ikut-ikutan. Mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno. 

 Ia mengimbau kepada pihak berwajib agar menyelesaikan masalah anak-anak pendemo sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 “Anak pelaku pidana harus diproses dengan menggunakan UU tersebut,” imbuhnya.

 Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar

 

 

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi