Nalar.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim berhasil memulihkan aset negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp3,32 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pemulihan aset tersebut berhasil KPK kumpulkan sejak 2014.
“Hasil pemulihan aset sekitar delapan tahun itu dari pembayaran denda para terpidana korupsi Rp145,5 miliar. Lalu, pembayaran uang pengganti Rp706,3 miliar. Serta hasil barang rampasan perkara korupsi Rp2,4 triliun,” tukas Firli, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Jadi, total capaian 2014 hingga 15 Desember 2022 sebesar Rp3,32 triliun. Firli juga membeberkan hasil capaian kinerja KPK pada upaya penegakan hukum sejak 2004-2022.
Dari catatan, KPK telah melakukan 1.507 penyelidikan. Juga 1.350 penyidikan dan 1.035 penuntutan. Kemudian, ada 902 perkara inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lalu, sebanyak 943 perkara di tahap eksekusi dan total 1.519 tersangka terjerat KPK.
Firli mengingatkan kinerja KPK, kedepan bakal kian berat. “Kami minta jajaran di Direktorat Penindakan tak ragu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Untuk semua insan KPK, jangan pernah ragu bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi,” jelasnya.
Adapun, lanjut Firli, pihaknya tak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan.
“Tapi, melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi ke masyarakat. Lalu, giat pencegahan korupsi juga terus dilakukan KPK. Lewat kajian, telaah, dan memberi rekomendasi perbaikan sistem. Ini bisa menutup celah tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Penulis: Febriansyah | Editor: Febriansyah
Komentar