Jakarta, Nalar.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, komitmen bersama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK).
Kerjasama ditandatangani oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan dan Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowirjono, dengan Dirjen Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, pada 2 November lalu.
Kerjasama meliputi pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam layanan Dirjen Pajak.
Perjanjian ini tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang ditandatangani 13 Agustus 2018 .
Berikut faktanya:
- Kerja sama Dukcapil dengan DJP ini untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan. Agar nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan NIK.
- Kata Zudan, seperti dikutip Antara, sistem ini masih proses transisi. “Namanya single identity number. Kedepan, cukup NIK, sudah terintegrasi semua,” kata Zudan.
- Dengan sistem ini, institusi pajak bisa menerima hak akses dan data kependudukan dari otoritas kependudukan dan pencatatan sipil, untuk peningkatan kualitas layanan serta pengawasan perpajakan.
- Data kependudukan didalamnya, meliputi nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga, tempat dan tanggal lahir, nama lengkap, serta serta alamat.
- Data ini digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi, untuk pendaftaran dan perubahan data wajib pajak. Serta melengkapi database master file wajib pajak, hingga mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.
- Dengan nomor tunggal, mempermudah DJP dapat informasi perpajakan dan memperbarui data, serta memastikan data akurat dan tak ada duplikasi.
Penulis: Erha Randy | Editor: Ezar Radinka
Komentar