Nalar.ID

Langkah Dirjen PAS Hadapi Penyelundupan Narkoba di Lapas dan Rutan

Nalar.ID – Semakin beragam modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus melakukan pencegahan masalah kompleks itu secara progresif dan serius.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar terus melakukan pembersihan di lapas maupun rutan se-Indonesia.

“Jajaran kami terus menangani masalah kompleks ini lebih strategis, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban (kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba,” ungkap Sri Puguh Budi Utami, Sabtu (14/12).

Pihaknya juga terus bekerjasama dengan penegak hukum lain. Salah satunya di Lapas Klas IIA Jogjakarta. Jajaran Ditjen PAS terus melakukan upaya menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di lapas dan rutan.

Seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan 23 November lalu. BNN menyebut ini ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 lapas rutan. Dirjen PAS merespon cepat kabar itu, Utami mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019 tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA.

“Kami mengintruksikan terus melakukan langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik dan terukur,” ujar Sri Puguh.

Selain itu, upaya yang terus dilakukan mengakomodir gerakan progresif di rutan, lapas dan LPKA. Jajaran Ditjen PAS terus melakukan asesmen narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan kamtib dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian. Serta koordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, dan BNPT.

“Kami akan memindahkan narapidana kasus narkoba sesuai hasil asesmen. Apakah mereka akan ditempatkan di lapas Super Maximum Security, Maximum Security atau Medium Security sesuai Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,”  ucapnya, tegas.

Bukan hanya narapidana di tes urine, tapi petugas. “Termasuk operasi satuan operasional kepatuhan internal di wilayah lapas atau rutan kami lakukan,” tambahnya.

Ragam Modus

Direktur Kamtib Ditjen PAS Tejo Harwanto mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundupan narkoba maupun barang terlarang lain semakin beragam di lapas maupun rutan.

“Penyelundupan melalui petugas, pengunjung dan tahanan pendamping yang menjalani asimilasi hingga gerobak sampah, serta barang-barang kantin dan dapur itu memang ada.  Tidak hanya hand to hand antara petugas dengan narapidana,” jelasnya.

Bahkan, kini penyelundupan narkoba ke dalam lapas maupun rutan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti drone hingga layanan transportasi online.

“Yang berani melempar dari luar tembok juga ada. Seperti terjadi di Lapas Sragen minggu lalu. Dbungkus perekat sampai dimasukkan dalam buah-buahan seperti jeruk. Itu cara yang kerap terjadi sejak dulu. Hebatnya, sekarang sudah dengan drone, layangan hingga jasa pengiriman melalui transportasi online. Kan, luar biasa,” ungkap Tejo Harwanto.

Demi mencegah hal tersebut berulang, pemenuhan sarana prasarana teknologi hingga penambahan penjaga tahanan juga akan dilakukan Ditjen PAS. Pada 2020, akan ada penambahan 5.000 penjaga tahanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Saat ini sudah ada tujuh lapas atau rutan dengan CCTV yang telah terintegrasi dengan pusat. Wartelsuspas juga sudah terpasang di 180 lapas atau rutan. Belum body scanner, X-Ray dan metal detector di setiap lapas atau rutan. Itu untuk mencegah penyelundupan narkoba atau barang terlarang lain seperti handphone,” ujar Tejo.

Selain itu, para petugas pemasyarakatan juga akan mengikuti pelatihan melalui kerja sama dengan International Criminal Investigative Training Assistance Program. Serta penguatan petugas pelaksana program rehabilitasi dan therapheutic community.

Ubah Nomenklatur 24 Lapas Umum

Tak hanya itu. Langkah progresif upaya pemberantasan narkoba di rutan, lapas dan LPKA, Ditjen PAS sedang mengusulkan 24 lapas umum untuk diubah nomenklatur-nya menjadi lapas khusus narkotika. Serta pembentukan tiga lapas khusus narkotika baru.

Adapun, sebanyak 21.540 narapidana kasus narkoba pada 2020, Ditjen PAS memberikan kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi. Meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Ditjen PAS juga akan melaksanakan crash program melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) bagi barapidana penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat.

“Selain memberi kesempatan penyalahguna untuk mendapatkan rehabilitasi di luar lapas, crash program juga langkah menanggulangi overcrowded yang sudah sangat parah,” ungkap Utami.

Mendatang, pihaknya juga tengah mengupayakan terobosan hukum berupa amnesti kemanusiaan bagi narapidana penyalahguna narkoba. Mereka akan direhabilitasi dengan keluarganya. Atau jika tak mampu akan direhabilitasi negara.

Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, akan menindak tegas segala penyelewengan oleh siapa pun. Baik petugas maupun WBP dalam memberantas peredaran narkoba di lapas dan rutan.

“Jika terbukti dan dapat dibuktikan secara hukum ada keterlibatan mereka  dalam peredaran narkoba dan bukti relevan, kami akan langsung tindak  tegas. Kami terbuka bekerjasama dengan penegak hukum lain, dan terbuka terhadap segala bentuk informasi,” tegas Utami.

Penulis: Febriansyah | Editor: Radinka Ezar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi