Nalar.ID

Lawyer Hendarsam Marantoko Sukses Selamatkan Investasi Klien Rp 4 T

Nalar.ID, Jakarta – Pertengahan 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melepas ekspor 3.800 metrik ton baja struktur dan plat baja ke Selandia Baru, yang tak lain hasil produksi PT Gunung Raja Paksi Tbk., di Cikarang Barat, Bekasi.

Zulkifli sangat bangga. Sebab, baja produksi Indonesia bisa masuk pasar Selandia Baru. Ia yakin, ini bukti jika PT Gunung Raja Paksi bisa mengekspor baja ke seluruh dunia.

Di balik kesuksesan itu, ada peran dari Tim Hukum Kantor Hukum Hendarsam Marantoko & Partners (HMP Law Firm). Hendarsam mengatakan pihaknya telah upaya hukum melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan sebagai upaya memperpanjang safeguard.

“Kekeliruan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dalam menilai berkas yang diajukan salah satu perusahaan baja nasional untuk perpanjangan safeguard. Dengan upaya HMP Law Firm memberi jasa hukum ke salah satu perusahaan baja nasional, menjadikan investasi perusahaan itu terselamatkan dan PHK massal tak terjadi,” kata Hendarsam.

Instrumen tindakan pengamanan (safeguard) dilakukan dengan memberlakukan pembatasan jumlah impor barang sejenis yang bersaing secara langsung agar siklus perdagangan dalam negeri tetap berjalan.

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2011, yang dimaksud tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) adalah tindakan pemerintah untuk memulihkan kerugian seriu. Atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Tindakan pengamanan merupakan bentuk perlindungan terhadap perekonomian negara akibat ekses negatif perdagangan internasional.

Tindakan pengamanan terdiri atas tiga bentuk, meliputi. (1) peningkatan bea masuk, (2) penetapan kuota impor, dan (3) kombinasi dari kedua bentuk itu.

Diketahui, tindakan pengamanan dalam upaya pelindungan industri baja lokal diberlakukan pertama kali oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 12/2015 pada 19 Januari 2015 untuk jangka waktu tiga tahun sampai 19 Januari 2018 secara berkala. Persentasenya, untuk tahun pertama 26%, tahun kedua 22%, dan tahun ketiga 18%.

Lalu, diperpanjang melalui Permenkeu No.2/2018 pada 21 Januari 2018 untuk jangka waktu tiga tahun sampai 21 Januari 2021 secara berkala dengan persentase: untuk tahun pertama 17,75%, tahun kedua 17,50%, dan tahun ketiga 17,25%.

“Dalam penyelesaian penanganan penyelamatan investasi di salah satu perusahaan baja nasional, kami telah melakukan upaya layaknya kuasa hukum. Yaitu memberikan nasihat hukum (advice) berupa legal opinion (LO); dan advice bersifat teknis kepada perusahan baja nasional,” jelasnya.

Selain itu, HMP bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam audiensi dengan lembaga pemerintahan terkait.

“Keberhasilan HMP Law Firm melakukan penyelamatan uang negara, tak terlepas dari pengalaman HMP law Firm menangani perkara terkait safeguard dan anti-dumping. Dalam hal ini, HMP Law Firm berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan audiensi bersama Kementerian Perdagangan untuk perpanjangan safeguard,” terangnya.

Selain safeguard, HMP Law Firm ikut berperan membantu sejumlah BUMN dengan menjadi kuasa hukumnya. Juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari beberapa tuntutan ganti kerugian.

Tak hanya itu, HMP Law Firm juga banyak memberi legal advice terhadap perusahan non-BUMN yang berdampak sangat besar terhadap keberlangsungan bisnis pada perusahaan itu.

“HMP Law Firm hadir sebagai firma hukum dengan memberi jasa hukum yang berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan. Keberhasilan HMP Law Firm tidak hanya dirasakan perusahaan, baik BUMN atau perusahaan non-BUMN, tapi bagi para pencari keadilan perseorangan atau perusahaan multinasional,” katanya.

Diketahui, HMP merupakan salah satu kantor hukum di Indonesia. Didirikan oleh Hendarsam Marantoko dan telah melintang di industri hukum selama lebih dari 15 tahun.

Dengan semangat menjadi kantor hukum terdepan dengan jargon ‘Focus, Strategic & Powerful Result’, HMP Law Firm merupakan kantor hukum yang memiliki sejumlah advokat ahli. Juga berpengalaman memiliki ketajaman dalam penguasaan teori-teori hukum.

Berbagai kasus berhasil diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dan litigasi. Baik koporasi maupun individu. Semangat yang dibentuk oleh Hendarsam Marantoko pada HMP Law Firm menjadikan kantor hukum ini memiliki semangat yang mengedepankan powerful result.

Selain itu, kantor hukum ini memiliki spesialisasi di bidang perbankan dan keuangan, pasar modal, konstruksi, hukum keluarga, dan persaingan usaha.

Juga konstruksi, capital market, ketenagakerjaan, PKPU dan pailit, asuransi, merger & akuisisi, pertambangan dan energi, pajak & bea cukai, litigasi & penyelesaian sengketa. Serta imigrasi, tanah dan properti, serta media massa & teknologi informasi.

Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi