Nalar.ID

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Jiwasraya

Nalar.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perlindungan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara taksiran hingga Rp13,7 triliun.

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Kejagung, dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi mulai pekan ini. Di mana, 10 diantaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat  pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus ini.

Ajuan Permohonan

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada “Misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga. Mendapatkan kediaman sementara, pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, hingga pergantian identitas,” tutur Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020).

Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK. Baik inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

Hasto juga menyatakan LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Kami akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus ini. Sudah ada komunikasi dengan Kejagung,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung soal perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome. Saya menyampaikan bila ada saksi dan atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan. LPSK siap untuk mengambil peran,” ucap Achmadi.

Saksi Pelaku

Achmadi melanjutkan, LPSK memberikan perhatian besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus ini.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini. Agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” kata Achmadi.

Sebagai informasi, untuk mengajukan diri menjadi JC, ada syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.

Selain itu, sifat penting keterangan yang diberikan bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya. Kemudian kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Serta adanya ancaman yang nyata.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi