Nalar.ID

Manfaat dan Pentingnya Perlindungan Data

Nalar.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengakui pentingnya payung hukum untuk melindungi data-data pribadi elemen masyarakat di tengah era teknologi dan digital.

“Kita harus siapkan perlindungan terhadap data pribadi dan keamanan data. Ini berkaitan dengan kedaulatan data kita dan regulasi mengenai perlindungan data pribadi,” kata Jokowi, saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri dengan topik Pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

ia mengatakan, pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Proses pembahasan pun sudah berjalan.

“RUU perlindungan data pribadi menjadi solusi banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan peraturan undang-undang yang ada,” tukansya.

Berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada 2.700 data center di sekitar 630 instansi pusat atau daerah. Jika dirata-rata, setidaknya ada empat pusat data center di instansi pemerintah.

“Fakta ini mengindikasikan duplikasi anggaran belanja teknologi informasi dan komunikasi karena setiap kementerian mengembangkan pusat datanya sendiri-sendiri,” katanya.

Penulis: Febriansyah | Editor: Erha Randy

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi