Nalar.ID

Memalukan! 393 PNS Korup Dipecat

Jakarta, Nalar.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 393 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka di pecat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam siaran tertulis BKN yang diterima Nalar.ID, jumlah PNS yang dipecat itu adalah sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Keterangan disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran tertulis, Selasa (15/1):

42 Pusat dan 351 Daerah

Dari jumlah 393 PNS dipecat, 42 berasal dari instansi pusat. Selebihnya, atau 351, dari daerah.

Mekanisme Surat

Sejumlah PNS diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS. Pemberhentian dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sudah Incracht

Sampai Januari 2019, sikap putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang telah incracht masih belum tuntas. BKN mencatat, 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan incracht sesuai sumber Data Wasdalpeg BKN, seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018.

Pemberhentian 3 Surat

BKN berjanji, institusinya akan terus mengawal penyikapan kasus ini. Pemberhentian para PNS sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kepala BKN. Mekanisme surat melalui Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS.

498 PNS Lain

Selain menjantuhkan hukuman 2.357 PNS berdasarkan incracht, BKN juga memberhentikan 498 PNS melalui SK PTDH pada 14 Januari 2019 karena kasus tipikor. Para PNS yang diberhentikan itu terdiri atas 57 dari instansi pusat, dan 441 dari daerah.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi