Nalar.ID

Menang di PTUN Bandar Lampung, Ini Perkara yang Ditangani Eddy R. Harwanto

Nalar.ID, Bandar Lampung – Pengacara Dr. Eddy R.Harwanto SH., MH., melalui kantor hukumnya, Law Office Dr. Eddy R.Harwanto SH MH & Associates Jakarta, memenangkan gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Dua gugatan dengan nomor perkara berbeda tersebut diputus oleh pengadilan PTUN. Di maan, isi putusan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Serta membatalkan surat keputusan administrasi yang dibuat kepala kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah Provinsi Lampung, Sukidi.

Edi Ribut Harwanto, usai persidangan pembacaan putusan, dengan mendampingi dua aparatur kampung Kepala Seksi Kesejahteraan Bagus Dian Saputra; dan Nasrudin, Kepala Dusun 6 Kampung Depok Rejo Trimurjo Lampung Tengah, memaparkan beberapa hal.

Ditempat terpisah, Bagus sujud syukur atas kemenangan ini. “Terima kasih Bapak Dr.Edi bisa memenangkan perkara di PTUN. Sehingga harapan dan ha-hak hukum jabatan saya dapat kembali seprti semula. Ini sebagai pelajaran untuk kepala kampung saya agar belajar dan taat hukum,” ujar Bagus, kepada Nalar.ID, belum lama ini.

Kembalikan Jabatan Semula

Oleh sebab itu, saya mengharapkan kepada tergugat kepala kampung Depokrejo Kecamatan Trimmurjo Lamteng, yang diklahkan dalam putusan pengadilan sebaiknya melaksanakan putusan dimaksud dengan itikad baik, yakni mengembalikan para penggugat ke posisi jabatan semula. Karena gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya.

“Saya senang hukum adminiatrasi dapat ditegakkan oleh para hakim PTUN Bandar Lampung, dan putusan itu dapat menjadi acuan para pejabat di Lampung Tengah sebagai bahan edukasi hukum dalam rangka untuk pembinaan aparatur kampung, “kata Edi yang juga pengacara Tommy Suharto  ini.

Nasrudin mengaku senang atas kemenangan keputusan hakim PTUN Bandar Lampung. “Saya merasa dapat keadilan dalam putusan PTUN. Saya berharap jabatan saya dikembalikan posisi semula,” tukas Nasrudin.

Doktor pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, menjelaskan alasan menangani perkara ini.

“Saya sengaja mengambil perkara itu karena motif sosial dan edukasi kepada aparat pemerintahan desa. Moment ini saya jadikan pelajaran untuk pemerintah Lampung Tengah dalam tata pemerintahan jadi lebih baik,” jelasnya.

Terutama, lanjutnya, Bupati, Sekda, Kepala Dinas PMK, hingga Camat melakukan pembinaan kepada para kepala kampung. Sehingga dalam mengambil tindakan administrasi menyangkut aparatur, pemberhentian aparatur kampung berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.

Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi