Nalar.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, total distribusi minyak goreng kemasan rakyat merek ‘MINYAKITA’ tahap pertama minggu ini ke wilayah Indonesia bagian timur mencapai 1.200 ton atau setara 1,32 juta liter.
Distribusi MINYAKITA ke wilayah itu adalah upaya menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di seluruh Indonesia.
Pemberangkatan distribusi 1.200 ton atau 1,32 juta liter MINYAKITA dilakukan hari ini di Tanjung Priok sebanyak 40 liter atau sekitar 700 ton dengan tujuan Kupang sebanyak 21 kontainer atau 351,5 ton; Timika 6 kontainer atau 100,5 ton; dan Merauke sebanyak 13 kontainer atau 217,7 ton.
Termasuk sebelumnya juga telah dikirimkan oleh PT Bina Karya Prima (BKP), minyak goreng kemasan rakyat merek MINYAKITA ke Papua Barat sebanyak 271 ton (301.000 liter), dan ke Papua 245 ton (272.000 liter).
“Selanjutnya, direncanakan adanya pendistribusian yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Ambon, Ternate, Sorong, Manokwari, dan Jayapura,” terang Mendag Zulkifli Hasan, saat memberangkatkan 40 kontainer atau 700 ton MINYAKITA di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tujuan Papua dan Nusa Tenggara Timur melalui tol laut, Kamis (11/8/2022).
Pemberangkatan MINYAKITA ini, lanjut Mendag Zulkifli, bertujuan untuk mengakselerasi pendistribusian minyak goreng kemasan rakyat ke wilayah Indonesia bagian timur.
Berdasarkan data di sistem pemantauan harga, pendistribusian minyak goreng di wilayah Indonesia bagian timur masih rendah, terutama Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara.
“Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada PT BKP yang telah mendukung dan merespons kebijakan pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita, dengan kemasan dan kualitas minyak goreng yang sangat baik,” imbuhnya.
Mendag juga menyampaikan, pendistribusian minyak goreng tersebut dilaksanakan melalui Program Gerai Maritim yang bersinergi dengan Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) Ke Wilayah 3TP.
Gerai Maritim merupakan salah satu upaya dari Kementerian Perdagangan dalam memperkecil disparitas harga antarwilayah, khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting serta kelancaran arus barang sesuai dengan amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Program tersebut sudah dimulai sejak Juni 2015, yang kemudian pada tahun 2016 bersinergi dengan Program Tol Laut Kementerian Perhubungan yang diluncurkan pada November 2015.
Penulis: Febriansyah | Editor: Febriansyah
Komentar