Nalar.ID, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi imbauan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh provinsi di Indonesia. Upaya ini bagian dari perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Sudah ada pernyataan Bapak Mendagri bahwa pimpinan daerah, baik bupati, walikota, gubernur di seluruh Indonesia diberi tenggat waktu tiga bulan untuk membentuk UPTD. Kami apresiasi hal itu,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga usai Penandatanganan Berkas Hibah dan Berita Acara Serah Terima MOLIN (Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak) di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sebelumnya, Mendagri, Tirto Karnavian mengimbau dan memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada seluruh pemda di Indonesia untuk membentuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di wilayah masing-masing.
Menteri Bintang mengingatkan Kepala Dinas PPPA di daerah agar meneruskan himbauan tersebut kepada pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti. “UPTD adalah hal yang penting untuk bisa merespon cepat kasus agar penanganannya tuntas kasus. Tapi realita yang ada hanya 15 persen, atau 59 provinsi yang memiliki UPTD, sedangkan kabupaten/kota hanya sekitar tujuh persen dari 514 kabupaten atau kota. Dengan instruksi Mendagri, artinya sudah menjadi kewajiban daerah untuk membentuk UPTD,” jelas Menteri Bintang.
Kerjasama Pusat dan Daerah
Terbentuknya UPTD, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan respon cepat daerah terhadap penanganan kasus. Menteri Bintang menambahkan, penanganan tuntas kasus yang terjadi pada perempuan dan anak tak lepas dari kerjasama yang terbangun antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kemen PPPA berkomitmen menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak. Bermanfaat dan tepat sasaran, salah satunya melalui pemberian bantuan hibah MOLIN kepada Pemda melalui Dinas Penyelenggara Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Daerah,” kata Menteri Bintang.
Sejak tahun 2016-2019, sebanyak 386 unit MOLIN dan 518 unit TORLIN (Motor Perlindungan Perempuan dan Anak) sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Menteri Bintang berharap, agar MOLIN dan TORLIN dapat digunakan sesuai fungsinya.
“Saya harap komitmen daerah jangan sampai MOLIN ini beralih fungsi. Digunakan sesuai amanah. Ini amanah rakyat, digunakan dari uang rakyat dan harus kita pertanggung jawabkan. Gunakan sesuai fungsi adalah pencegahan dan penjangkauan korban,” tegas Menteri Bintang.
Penulis: Febriansyah, Ceppy F. Bachtiar | Editor: Febriansyah
Komentar