Momentum Hari Pahlawan 2020, Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh berpengaruh. Tujuannya memberikan penghargaan kepada yang berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI.
Pemberian gelar pahlawan nasional, menjadi kebanggaan bagi ahli waris dan keluarga. Pasalnya, ini bentuk penghargaaan dan penghormatan negara atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Terkait hal itu, Pemerintah Indonesia baru saja menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh-tokoh berpengaruh di Tanah Air. Penganugerahan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa, 10 November 2020, di Istana Negara, Jakarta. Penyematan ini bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan (Harwan) ke-75.
Ada enam orang tokoh menerima penganugerahan tersebut. Mereka layak memperoleh gelar atas jasanya berjuang di berbagai bidang. Baik untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Penyematan penganugerahan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117/TK/Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020.
Keenam tokoh tersebut, diantaranya Sultan Baabullah Sultan Baabullah (Provinsi Maluku Utara), Machmud Singgirei Rumagesan (Provinsi Papua Barat), Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto (Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta), Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, Amin Nasution (Provinsi Sumatera Utara), dan Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi (Provinsi Jambi).
Ahli Waris
Seremonial acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan. Tentu saja, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Dalam keterangan tertulis, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno, menyoal pertimbangan pemberian gelar ini.
“Dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” kata .
Acara penganugerahan ini diakhiri dengan ungkapan ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, beserta para tamu undangan terbatas lain, kepada para ahli waris penerima gelar.
Adapun, penyematan gelar ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 15. Di UUD pasal itu, dinyatakan bahwa Presiden memberikan gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Sementara itu, dalam pelaksanaannya, gelar ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Anugerah Pahlawan Nasional tersebut bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada sosok atau tokoh yang sudah berjasa besar dalam mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selain itu, dapat menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang. Juga mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa serta negara,” tulis, di UU itu.
Kriteria Calon
Tidak lama setelah menyerahkan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Selasa, 10 November 2020, Presiden Jokowi mengunggah cuitannya di akun Instagram pribadinya. Dalam angguhan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa bangsa ini masih tegak berdiri dan maju berlayar mengarungi zaman.
“Ini karena perjuangan para pahlawan yang selalu hadir di setiap masa dan menyambut tiap tantangan. Para penerus bangsa yang hari ini mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur, harus memancang tekad untuk meneruskan perjuangan pahlawan dalam perjuangan lainnya,” tulis Jokowi, Selasa (10/11/2020) lalu, melalui Instagram.
Jokowi juga kembali menuturkan bahwa perjuangan saat ini juga untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang telah delapan bulan mendera negeri ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memimpin puncak peringatan Harwan 2020 dengan melakukan upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama, Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 November 2020. Di sana, Presiden dan Wakil Presiden menabur bunga di makam tokoh penting lainnya di Indonesia. Mulai dari Ainun Habibie, BJ Habibie, Ani Yudhoyono, Soedarmono, Umar Wirahadikusuma, Adam Malik, dan Pahlawan Revolusi. Usai rangkaian acara tuntas, Presiden dan rombongan bergerak menuju Istana Negara, menghadiri penobatan gelar Pahlawan Nasional.
Usulan Tokoh
Tata cara pengusulan tokoh penerima gelar itu dimulai dari masyarakat yang mengajukan usulan calon pahlawan nasional kepada bupati/walikota setempat. Lalu, bupati/wali kota mengajukan usulan calon pahlawan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Dari instansi sosial, lalu menyerahkan usulan calon pahlawan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Setelah itu dikaji dan diteliti melalui proses seminar, diskusi, atau sarasehan. Setelah itu, usulan calon yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, akan diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial (Mensos) RI.
Mensos, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial, memverifikasi kelengkapan administrasi.
Jika memenuhi syarat administrasi, lalu diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan. Usulan yang memenuhi kriteria menurut pertimbangan TP2GP, lantas diajukan oleh Mensos kepada Presiden, melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan tersebut dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Berdasarkan Keppres Nomor 117/TK/Tahun 2020, yang ditetapkan pada 6 November 2020, berikut daftar dan profil singkat Pahlawan Nasional 2020:
1. Sultan Baabullah Sultan Baabullah (Provinsi Maluku Utara)
Ini merupakan sultan ketujuh dan penguasa ke-24 Kesultanan Ternate di Kepulauan Maluku. Ia memerintah antara tahun 1570 dan 1583. Pada masa pemerintahannya, ia berhasil mengusir Portugis, sekaligus merupakan masa keemasan Kesultanan Ternate.
2. Machmud Singgirei Rumagesan (Provinsi Papua Barat)
Machmud Singgirei Rumagesan adalah seorang pejuang integrasi Papua. Dengan gagah berani, ia menentang pemerintahan kolonial Belanda.
3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto (Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta)
Pria ini dikenal sebagai Kepala Kepolisian pertama Indonesia. Soekantomenjabat sejak 29 September 1945 – 14 Desember 1959.
4. Arnold Mononutu (Provinsi Sulawesi Utara)
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Arnold Mononutu ditunjuk sebagai Menteri Penerangan. Ia juga dipercaya menjadi Duta Besar pertama Indonesia untuk China.
5. Amin Nasution (Provinsi Sumatera Utara)
Amin adalah gubernur pertama Sumatera Utara dan Riau. Sekaligus seorang tokoh pergerakan Sumpah Pemuda.
6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi (Provinsi Jambi)
Pada masa pendudukan penjajah, Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi merupakan seorang panglima perang Jambi yang terkenal dan ditakuti Belanda.
Penulis: Febriansyah, Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar