Nalar.ID

Mengenal Bonus Akhir Tahun

Jakarta, Nalar.ID – Pekerja kantoran menanti kebahagiaan. Sebab, selain cuti di tanggal merah berderetan, beberapa perusahaan sektor swasta selalu menebar bonus akhir tahun.

Beda dengan gaji pokok setiap bulan, biasanya bonus akhir tahun ini bervariasi. Tergantung kriteria. Berupa omset tahunan perusahaan, perolehan jumlah pelanggan, atau nilai saham perusahaan saat ini.

Selain diukur melalui kinerja pegawai atau karyawan, ada perusahaan menerapkan sistem persentase 8 persen dari keuntungan perusahaan setelah dikurangi laba. Bahkan ada yang membagikan secara proposional.

Sejatinya, bonus akhir tahun adalah insentif. Tujuannya, agar pegawai sejahtera dan termotivasi lebih giat cari laba demi kesuksesan dan keberhasilan ekonomi perusahaan. Demikian dikutip situs cekaja.com, Minggu (23/12).

Beda Gaji ke-13

Sekali lagi, tak ada undang-undang spesifik mengatur jatah bonus. Dalam edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah.

“Jadi kalau perusahaan tak memberi bonus, bukan masalah yang patut disangsikan,” tulis edaran tersebut, dilansir Nalar.ID, Minggu (23/12).

Bagaimana dengan gaji ke-13? Pasti juga kerap mendengar istilah gaji ke-13. Bedanya dengan bonus tahunan?

Arti gaji ke-13, sebenarnya sama dengan bonus tahunan oleh para pegawai. Namun, gaji ke-13 cuma untuk pegawai negeri sipil (PNS) di akhir tahun.

Konon, jumlah gaji ke-13 lebih besar dari tunjangan hari raya (THR). Selain gaji pokok, PNS memeroleh tunjangan keluarga dan tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja. Fungsi diberikannya gaji ke -13, yakni membantu PNS mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah.

Penulis: Veronica Dilla| Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi