Nalar.ID, Jakarta – Mulai 1 Mei sampai 31 Desember 2020, Bank Indonesia (BI) akan memberikan kelonggaran terhadap pengguna kartu kredit.
Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Mulai dari penurunan batas maksimum suku bunga hingga keringanan besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan.
“Kebijakan penerbitan kartu kredit dapat memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Lalu penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5 persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen berlaku 1 Mei 2020 sampai 31 Desember 2020,” kata Perry, kepada Nalar.ID, Kamis (16/4/2020).
Penulis: Erha Randy | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar