Nalar.ID – Keberadaan financial technology (fintech) lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan sejumlah pelanggaran terkait fintech. Diantaranya, 30 usaha gadai tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 49 entitas penawaran investasi tak berizin, dan 123 fintech lending ilegal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, kekhawatiran pihaknya terhadap keberadaan fintech lending ilegal beralasan. Sebab, keberadaan jumlah fintech lending ilegal yang beredar di aplikasi ponsel dan internet tetap banyak.
“Walaupun Satgas telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung memblokirnya. Kami berharap, masyarakat bisa lebih jeli sebelum memutuskan melakukan pinjaman online. Sekaligus melihat apakah fintech lending itu sudah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam Tobing, dalam keterangan resmi belum lama ini.
Tolak Pembukaan Rekening
Adapun, lanjut Tongam, pihaknya rutin terus menelusuri pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial. Tujuannya, untuk mengajukan temuan fintech lending ilegal tersebut untuk diblokir oleh Kominfo.
“Kami juga sudah meminta perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Serta melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal,” terangnya.
Selain itu, Satgas telah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilega. Serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Diketahui, sejak awal 2019 sampai awal September ini, sudah ada 946 fintech ilegal dan investasi bodong yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak 2018 hingga September 2019, sudah ada 1.350 entitas yang ditutup.
Penulis: Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar
Komentar