Nalar.ID

Outlet Holywings Tutup, Ini Kata Lawyer Hendarsam Marantoko

Nalar.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyegel 12 outlet Holywings di wilayah Jakarta. Penyegelan dilakukan menyusul pencabutan izin usaha di 12 outlet Holywings Jakarta.

Penyegalan Holywings memancing reaksi lawyer ternama Hendarsam Marantoko dari Managing Partner Hendarsam Marantoko and Partners (HMP).

Ia menyebutkan, alasan penutupan oleh Pemda DKI dan Satpol PP DKI Jakarta karena pelaku usaha memiliki surat keterangan pengecer.

“Atau dengan kata lain, dia tidak boleh menjual minuman ini untuk diminum di tempat, sebab harus dibawa pulang. Faktanya bahwa pernyataan Holywings, patut diduga menjual minuman ini untuk diminum di tempat, dengan menikmati musik dan lain sebagainya,” jelas Hendarsam, kepada Nalar.ID, Rabu (29/6/2022).

Oleh karena itu, ia berkesimpulan jika Holywings, patut diduga telah menjual minuman keras secara ilegal dan melawan hukum.

“Oleh karena itu, Pemda DKI dan pihak yang berkepentingan dapat melakukan tindakan serta upaya hukum lebih lanjut terkait dengan dugaan penjualan minuman keras yang ilegal dan melawan hukum,” tukasnya.

Kantor Holywings di BSD dipasangi garis polisi. NALAR/Dok. Istimewa

Diketahui, penyegelan 12 outlet Holywings berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lalu, Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Penutupan ini tindak lanjut dari penyelidikan Pemprov DKI Jakarta terkait kasus promosi minuman keras yang menyinggung SARA, dengan memberi minuman gratis khusus bagi masyarakat bernama Muhammad dan Maria.

Namun, usai promosi itu ramai, Pemprov DKI melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin penjualan minuman keras di tempat yang ternyata tak dimiliki oleh Holywings.

Editor: Ceppy F. Bachtiar

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi