Nalar.ID

Pasal Karet dan Nada Sumbang UU Permusikan

Jakarta, Nalar.IDRancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan dinilai menyisakan pasal karet. Kehadirannya dianggap menghambat kreativitas pemusik.

Sepekan terakhir, sejumlah musisi Indonesia gelisah tak berujung. Sebabnya, isi RUU Permusikan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Maksud hati wakil rakyat agar kepentingan musisi Tanah Air terakomodasi. Mirisnya, rancangan yang digagas sepenuhnya oleh DPR itu belum mendapat tanggapan positif pelaku industri musik nasional.

Sebab, ada sejumlah pasal karet yang membatasi kreasi para musisi. Salah satunya di Pasal 5 draf beleid itu yang bisa membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Malah, kalau ada musisi yang membuat konten musik yang dinilai melanggar pasal tersebut bisa terancam sanksi pidana.

Belum lagi, di Pasal 32, yang mengharuskan uji kompetensi agar musisi bisa diakui sebagai profesi. Uji kompetensi itu didasari pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang ditetapkan oleh menteri.

Sebanyak 260 pegiat atau pelaku musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan menganggap, RUU tersebut tidak perlu.

band Seringai - nalar.id
Ilustrasi penampilan band metal Seringai di panggung. NALAR/Achmad Soni Adiffa.

Menurut Rian Ekky Pradipta, vokalis band D’MASIV, seharusnya pasal itu tidak perlu ada, karena bisa membunuh kebebasan kreativitas dan berekspresi musisi di Indonesia. “Uji kompetensi juga enggak perlu. Sebenarnya, 90 persen musik itu adalah skill. Misalnya, The Beatles. Anggotanya belajar musik secara autodidak, tapi dengan musik dia bisa mengubah dunia,” kata Rian, dihubungi Kamis (7/2).

Poin Krusial

Ada 19 poin atau draf pasal yang dinilai bermasalah. Pertama, mulai dari Pasal 5. Isinya, yakni dalam melakukan proses kreasi: setiap orang dilarang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lain.

Kemudian, membuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak. Memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan antargolongan. Menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai agama. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum. Membawa pengaruh negatif budaya asing. Merendahkan harkat dan martabat manusia.

Sementara, pada Pasal 19, promotor musik yang menyelenggarakan pertunjukan musik dari luar negeri wajib menyertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.

Selanjutnya, Pasal 32. Bunyinya: untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik dan jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi. Lalu, uji kompetensi dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman. Serta, standar kompetensi disusun dan ditetapkan oleh menteri dengan memerhatikan usulan organisasi profesi.

Terakhir, untuk Pasal 37, pemerintah menetapkan standar minimum honorarium bagi pelaku musik bersertifikat.

Tata Kelola Industri

Rian menyarankan, seharusnya yang diatur dalam RUU itu adalah mengenai tata kelola industri musik di Indonesia agar bisa berpihak ke musisi. Misalnya, peraturan tentang royalti bagi musisi.

“Sampai sekarang (royalti) belum diatur jelas. Hak cipta juga, belum tuntas, terutama buat pencipta lagu. Kalau bisa, rancangan ini jangan terlalu mengatur kreativitas, tapi harus menyejahterakan musisi lewat karya yang ia punya,” jelasnya.

Ilustrasi proses aransemen - nalar.id
Ilustrasi pengerjaan proses aransemen di studio. NALAR/audiopromedia.co.id.

Senada dengan Rian, Rahayu Kertawiguna, bos perusahaan label musik Nagaswara Music & Publishing, angkat suara terkait polemik RUU tersebut.

Hanya saja, Rahayu, tidak terlalu keras seperti protes Jerinx, drumer band Superman Is Dead beberapa waktu terakhir ini. “Ini baru tahapan awal dan panjang masih perjalanan. Pasal karet dan uji kompetensi adalah dinamika yang ada. Sudah seharusnya direspon semua pelaku musik. Agar RUU ini menjadi sempurna nantinya,” kata Rahayu, dihubungi, Jumat (8/2).

Ketimbang penolakan keras Jerinx untuk meminta DPR menghapus total keberadaan RUU itu, Rahayu, justru lebih ‘halus’. Pria ini justru meminta draf RUU itu direvisi. Maksudnya, agar ketentuan RUU ini berpihak pada kepentingan bersama.

“Berusaha membuat suasana industri lebih sehat, sportif, dan bebas bajakan. Kalau RUU ini ditetapkan, saya kuatir nantinya menimbulkan dampak rugi. Kalau salah kaprah (disahkan), akan terjadi seperti yang kita alami dengan UU Hak Cipta. Ini sangat tumpul, bahkan terkesan mandul,” jelasnya.

Selama membangun bisnis industri rekaman dan manajemen artis, Rahayu, banyak mengalami jatuh bangun. Terutama, lanjutnya, terhadap masalah pembajakan yang tak kunjung usai.

Pembajakan Masif

“Meskipun pembajakan sudah berhadapan langsung, bahkan dari mereka, konon, katanya telah berubah menjadi original, tapi tetap saja kembali kami merasa dirugikan. Enggak mudah mengatasi kendala ini. Kita harus semakin giat memberantas pembajakan. Semakin banyak yang kita sadari betapa sangat besar bertentangan terkait industri musik nasional,” papar Rahayu.

Di kesempatan terpisah, pengamat musik Bens Leo menilai, sejatinya beleid ini sangat penting karena merupakan pelengkap dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Karena kedua UU itu enggak cukup untuk memayungi para musisi. Saya imbau, musisi dan seniman mencermati benar-benar isi rancangan beleid ini karena masih tahap masa rancangan yang masih bisa didiskusikan,” kata Bens, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2).

John Williams - nalar.id
Ilustrasi penampilan John Williams. NALAR/berkshireartsalmanac.com.

Bens meyakini, ruang untuk tukar pendapat masih sangat lebar. “Sebenarnya enggak cuma pasal karet tapi pasal lainnya yang harusnya melindungi para musisi. Misalnya, soal karya musik yang enggak boleh sembarang dinyanyikan penyanyi lain. Ini sangat krusial, apalagi teknologi dan media sosial sudah makin maju. Secara prinsip, aturan ini nanti bisa mengakomodasi kepentingan para musisi,” ungkapnya.

Reaksi positif ditanggapi oleh anggota Komisi X DPR sekaligus musisi Anang Hermansyah. Ia menilai, masukan dari para relasi dan koleganya adalah respon yang positif dari RUU ini. Anang memahami kegelisahan atas timbulnya pasal karet di RUU ini.

Rujukan SKKNI

“Semua pihak berkomentar, saya senang. Mari, kita selesaikan dengan kepala dingin,” kata Anang, seperti dikutip dari Tribunnews.com, belum lama ini.

Sementara, mengenai keharusan uji kompetensi terhadap musisi, ia menilai, ketetapan itu merujuk kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Awalnya, sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN), tampak tak elok dan absurd mengukur karya seniman dan pelaku musik melalui uji kompetensi.

Tapi, setelah melalui tahapan itu, para seniman dan musisi dapat mendapatkan sertifikat. “Perdagangan bebas dan blobalisasi memang menuntut situasi seperti itu,” imbuhnya.

Anang berharap banyak masukan terkait aturan itu. DPR menargetkan pembahasan beleid ini keluar sebelum masa jabatan DPR tuntas.

Penulis: Erha Randy, Ceppy F. Bachtiar | Editor: Ceppy F. Bachtiar | Sumber: Draf RUU Permusikan dan Riset Nalar.ID

Komentar

Ikuti Kami

Kami nalar, punya alasan informasi tak ditelan mentah. Mari, sama-sama bernalar.

Nalar.ID | Cerdas Menginspirasi